Polsek Purworejo Tangkap 2 Pelaku Pencuri Timah Pemberat Jaring Nelayan

  • 10 Jun 2026 16:16 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Pasuruan - Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), yakni pencurian timah pemberat jaring ikan milik seorang nelayan di Kota Pasuruan.

Sebagai buktinya, dua pelaku dan barang bukti saat melakukan tindak pidana berhasil diamankan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial TA (35), warga Kelurahan Gadingrejo, dan CR (21), warga Kelurahan Ngemplakrejo. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga mencuri timah pemberat pada jaring ikan milik seorang nelayan yang disimpan di dalam gudang di Jalan Laksamana Martadinata Gang 18, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan hilangnya timah pemberat pada jaring ikan miliknya. Tepatnya saat akan mengambil jaring ikan untuk segera diperbaiki.

"Ketika diperiksa, timah pemberat yang terpasang pada jaring sudah tidak ada," kata Kapolsek saat memimpin Konferensi Pers, Rabu (10/6/2026).

Setelah menyadari ada yang hilang, korban kemudian mencari informasi kepada warga sekitar. Dari keterangan saksi, diketahui sempat ada dua orang yang terlihat membawa timah bekas dari lokasi sekitar gudang.

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan penyelidikan. Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku.

Dalam aksinya kedua pelaku memasuki gudang MK yang berada di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Selasa (2/6) malam.

"Ternyata pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua kali ditempat yang sama. Ini kita ketahui dari hasil proses penyelidikan yang cukup panjang mengingat gudang dalam keadaan sepi, " imbuhnya.

Saat beraksi, pelaku telah menjual timah pemberat kepada seseorang dengan total penjualan Rp 900 ribu, dan yang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Semua timah yang dicuri terjual Rp 900 ribu dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,6 juta. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g serta Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....