Polres Pasuruan Amankan Pelaku Penembakan Warga di Prigen

  • 09 Jun 2026 14:12 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Pasuruan - Polres Pasuruan mengamankan seorang wiraswasta asal Desa Menturus berinisial SZPJ (33) yang melakukan penganiayaan pada warga Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka diketahui menembak korban menggunakan airsoft gun jenis Glock 19 warna hitam yang berisi tujuh butir gotri berukuran 4,5 milimeter.

Kejadian tersebut cukup lama, yakni 15 April 2026 lalu. Saat beraksi, tersangka sengaja menembak korban hingga mengenai bagian perut, dada, bahu, dan pipi kirinya.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, dari hasil penyidikan, diketahui motif kejadian dipicu persoalan pribadi.

"Akibat perbuatannya, korban mengalami luka serius dan masih terdapat gotri yang bersarang di bagian pipi kiri sehingga harus menjalani tindakan operasi," kta Kapolres melalui sambungan selulernya, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika korban mendatangi tersangka di Wisma Senopati untuk meminta uang ganti rugi sebesar Rp500 ribu.

Permintaan tersebut berkaitan dengan pelayanan anak buah tersangka yang dinilai kurang memuaskan terhadap tamu korban. Perselisihan yang terjadi kemudian berujung pada aksi penembakan menggunakan airsoft gun.

Polisi mengungkapkan bahwa airsoft gun yang digunakan tersangka merupakan jenis Glock 19 warna hitam yang dibeli dari seorang kenalannya di Surabaya pada Februari 2026 dengan harga sekitar Rp3 juta.

Namun, barang bukti utama tersebut hingga kini masih dalam pencarian. Berdasarkan keterangan tersangka, airsoft gun itu dibuang ke aliran Sungai Brantas di wilayah Kota Mojokerto sekitar tiga hari setelah kejadian.

"Tersangka ditangkap pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Jawa, Kelurahan Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo," tegasnya.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti. Sementara pencarian terhadap airsoft gun yang digunakan pelaku masih terus dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....