Ungkap Kasus Curanmor, Kapolres Pasuruan Serahkan Motor Curian pada Korban

  • 06 Jun 2026 19:39 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Pasuruan - Ali Mufti, warga Kecamatan Sukorejo begitu bahagia, Sabtu (6/6/2026)

Sepeda motor Honda Beat miliknya yang sempat hilang digondol pencuri beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan langsung oleh jajaran kepolisian.

Pengembalian kendaraan tersebut dilakukan dalam konferensi pers ungkap kasus curanmor yang digelar Polres Pasuruan, Jumat (5/6/2026).

Ia mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada jajaran Polres Pasuruan yang berhasil menemukan kembali sepeda motor miliknya. Sebab bagi dia, kendaraan tersebut memiliki peran penting untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

"Lega sekali rasanya, karena itu satu-satunya kendaraan saya buat kerja," ungkapnya.

Pengembalian motor oleh kepolisian menjadi kabar yang sangat melegakan setelah berbulan-bulan kehilangan. Keberhasilan mengungkap kasus tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa laporan masyarakat tidak berhenti di meja penyidik.

Melalui proses penyelidikan yang berkelanjutan, kendaraan yang sempat berpindah tangan akhirnya dapat diselamatkan dan kembali ke pemilik yang sah

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengembalian kendaraan kepada korban merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memulihkan hak masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan.

“Pengembalian barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk mengembalikan hak korban setelah proses penyidikan dilakukan dan kendaraan dipastikan sebagai milik sah korban,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula pada 11 Januari 2026. Saat itu, sepeda motor milik Ali Mufti yang terparkir di teras rumahnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, raib dibawa pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi pencurian.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres menjelaskan, LH bukan pelaku baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis curanmor di wilayah Gempol pada tahun 2020.

“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Dari hasil penyidikan diketahui tersangka telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda,” kata Harto.

Menurutnya, dalam aksi di Sukorejo, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak masih menancap pada kendaraan.

“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat kunci kendaraan masih menempel. Karena itu kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan,” ujarnya.

Selain mengamankan sepeda motor milik korban, polisi turut menyita telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan keterlibatan tersangka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....