Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Jukir di Jalan Ijen
- 25 Mar 2026 17:36 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang — Kepolisian Resor Kota Malang Kota mengungkap kasus penusukan yang menewaskan seorang juru parkir di kawasan Jalan Ijen. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 04.40 WIB.
Korban berinisial SA, 42 tahun, warga Kota Malang, meninggal akibat luka tusukan.
Polisi menangkap dua tersangka kurang dari 48 jam setelah kejadian. Mereka adalah FNA, 45 tahun, dan SNS, 24 tahun, yang berdomisili di wilayah Kedungkandang dan Lowokwaru.
Kepala Polresta Malang Kota, Komisaris Besar Putu Kholis Aryana, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan untuk mencegah konflik lanjutan dan menjaga keamanan.
“Kami ingin memastikan situasi tetap kondusif dan memberi kepastian hukum,” kata Kholis. Rabu, 25 Maret 2026.
Dalam konferensi pers, Selasa, 24 Maret 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, kedua tersangka sempat melarikan diri ke arah Blitar dengan sepeda motor. Senjata tajam yang digunakan dibuang di Bendungan Selorejo.
Polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku sehari setelah kejadian. Namun sebelum ditangkap, kedua tersangka lebih dulu menyerahkan diri ke Polsek Garum, Kabupaten Blitar.
“Kami langsung menjemput dan membawa keduanya ke Malang untuk pemeriksaan,” ujar Aji.
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa bermula saat korban dan pelaku mengonsumsi minuman keras bersama. Cekcok terjadi akibat kesalahpahaman. Tersangka FNA tersinggung karena dituduh menggoda teman perempuan korban, disertai tantangan duel.
FNA kemudian menusuk korban dengan pisau yang telah dibawanya dari rumah. Saat korban berusaha kabur, tersangka SNS menahan hingga korban terjatuh. Dalam kondisi tidak berdaya, korban kembali diserang.
Hasil visum Rumah Sakit Saiful Anwar menunjukkan korban mengalami tujuh luka tusukan di bagian punggung dan dada. Luka tersebut menjadi penyebab kematian.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian berlumur darah, tas milik korban dan pelaku, serta kendaraan yang digunakan saat melarikan diri.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Aji mengatakan kepolisian akan meningkatkan patroli dan deteksi dini.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....