Polresta Malang Kota Ungkap Komplotan Curanmor Lintas Daerah

  • 10 Agt 2026 16:30 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam komplotan curanmor yang beraksi di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Pengungkapan bermula dari laporan korban Ajeng Cahyati (23), seorang mahasiswi yang tinggal di Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun. Sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban hilang dari teras rumah pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, saat kejadian korban memarkir sepeda motor dalam kondisi stang terkunci. Setelah masuk ke rumah dan beristirahat, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat ketika keluar sekitar tengah hari.

"Korban memarkir sepeda motor Honda Beat hitam dalam kondisi terkunci stang. Saat korban masuk ke dalam rumah dan beristirahat, kemudian keluar sekitar pukul 12.00 WIB, kendaraan sudah tidak berada di tempat," ujar Lukman, Senin (10/8/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada tersangka MN (27), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Pada Kamis (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan Opsnal Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota menghentikan sebuah bus di Simpang Tiga Jalan Merdeka, Kabupaten Jombang. Dari bus tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus curanmor.

"Dalam pengembangan, diketahui tersangka utama MN beraksi bersama dua rekannya, yakni RJG yang diamankan di Polres Batu dan MYP yang diamankan di Polres Tulungagung," jelas Lukman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut diduga telah beraksi di sejumlah daerah. Di Kota Batu, mereka diduga melakukan pencurian sebanyak enam kali, Kota Blitar satu kali, Kota Kediri satu kali, dan Kabupaten Tulungagung satu kali.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar cetakan rekaman CCTV dan dua mata kunci berbentuk huruf T.

Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V hingga Rp500 juta.

Lukman mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat serta koordinasi Polresta Malang Kota dengan jajaran Polres di wilayah Polda Jawa Timur.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila terjadi tindak kriminal," katanya.

Masyarakat dapat melaporkan kejadian atau potensi gangguan keamanan melalui layanan kepolisian 110 maupun layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-0000.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....