Tukar Kunci saat Korban Mandi, Pria di Probolinggo Curi Motor di Penginapan
- 12 Agt 2026 15:55 WIB
- Malang
RRI. CO. ID, Probolinggo – Seorang pria berinisial MRA (36) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik korban di sebuah penginapan di Kota Probolinggo. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menukar kunci kontak saat korban sedang mandi.
Kasus tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (12/8/2026).
Peristiwa terjadi di Penginapan Bromo Sunrise, Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban YS (35), warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna merah-hitam tahun 2017 dengan nomor polisi N-5894-PT.
Rico menjelaskan, pelaku sebelumnya telah mengenal korban. Saat keduanya berada di penginapan, MRA memanfaatkan kesempatan ketika korban masuk kamar mandi. Pelaku kemudian menukar kunci kontak asli sepeda motor korban dengan kunci lain yang telah disiapkan.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban mandi untuk menukar kunci kontak sepeda motor. Setelah itu, kunci tersebut digunakan untuk membawa sepeda motor korban,” ujar Rico.
Setelah menukar kunci, pelaku meninggalkan penginapan menggunakan sepeda motor yang dipinjamnya. Beberapa jam kemudian, pelaku kembali bersama seorang temannya untuk mengambil sepeda motor korban.
Motor tersebut kemudian dibawa dan disembunyikan di rumah teman pelaku.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Sehari setelah kejadian, MRA ditangkap pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Lumajang, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
“Tersangka kami amankan setelah turun dari angkutan umum usai menjual sepeda motor tersebut,” jelas Rico.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy warna merah-hitam beserta surat-surat kendaraan.
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku,” tegasnya.
MRA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....