Polisi Ungkap Pembunuhan Remaja di Jabung Malang

  • 24 Feb 2026 18:49 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Polres Malang bersama Bareskrim Polri dan Subdit Jatanras Polda Jawa Timur mengungkap kasus pembunuhan remaja berinisial HMZ (17) yang jasadnya ditemukan di Sungai Kedung Winong, Kali Jilu, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa 24 Februari 2026. Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan identitas korban terungkap melalui proses identifikasi ilmiah oleh tim gabungan. Korban merupakan warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026.

“Berdasarkan identifikasi secara scientific, korban adalah HMZ, perempuan 17 tahun, warga Kabupaten Nganjuk. Kami kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada satu tersangka,” ujar AKBP Taat.

Tersangka berinisial YDF (22), warga Kecamatan Jabung, ditangkap pada Minggu 22 Februari 2026 malam di rumah kos wilayah Kota Malang. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, dan Subdit Jatanras Polda Jatim.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan hubungan korban dan tersangka bermula dari perkenalan sekitar tiga bulan lalu melalui media sosial. Keduanya bertemu pada 11 Februari 2026 dan melakukan perjalanan ke Malang.

“Motif sementara dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban. Tersangka emosi dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,” kata AKP Hafiz.

Korban diduga dicekik berulang kali di lokasi sepi sekitar 200 meter dari rumah tersangka pada 13 Februari 2026. Tersangka kemudian menguburkan korban di tepi sungai dengan kedalaman sekitar 50 hingga 70 sentimeter dan menutupnya dengan tanah serta karung semen. Empat hari kemudian, jasad korban ditemukan warga sekitar 500 meter dari lokasi penguburan, diduga hanyut terbawa arus.

Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah asfiksia atau kekurangan oksigen. Tim forensik juga menemukan residu air dan material di paru-paru korban.

Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi mengatakan pihaknya memberikan perbantuan atas perintah Kabareskrim untuk mempercepat pengungkapan kasus.

“Langkah ini kami lakukan agar masyarakat merasa terlindungi dan aman,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi memastikan proses hukum berjalan hingga tahap persidangan.

Baca Juga: https://berita.rri.co.id/malang/hukum/kriminalitas/2210234/cekcok-biaya-motor-picu-pembunuhan-di-jabung-malang

Baca Juga: https://berita.rri.co.id/malang/hukum/kriminalitas/2210237/polisi-ungkap-kronologi-pembunuhan-remaja-di-jabung

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....