Pertemuan dengan Kenalan Online Berakhir Jadi Korban Perampasan

  • 13 Jun 2026 03:53 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Blitar - Pertemuan dengan kenalan yang baru dikenal melalui aplikasi kencan online berujung petaka bagi GNS (17), remaja asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Alih-alih mendapatkan teman baru, korban justru menjadi sasaran perampasan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku di wilayah Kota Blitar.

Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Tiga pelaku yang diamankan masing-masing laki-laki berinisial ARD (19), warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, perempuan berinisial AG (16) warga Binangun dan laki-laki RZQ (16), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah gubuk di kawasan Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

"Korban berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG melalui aplikasi OMI. Setelah berkomunikasi, korban mengajak AG untuk bertemu," ujar AKP Rudi Kuswoyo saat rilis kasus di Mapolres Blitar Kota, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, ajakan tersebut kemudian disampaikan AG kepada ARD. Dari situlah muncul rencana untuk menjebak korban dengan tujuan mengambil uang maupun barang berharga miliknya.

Pada malam kejadian, korban dan AG bertemu di kawasan Lapangan Turi, Kecamatan Sukorejo. Setelah itu korban membonceng AG menuju lokasi yang telah disepakati.

Namun setibanya di lokasi, ARD dan RZQ yang sebelumnya mengikuti korban tiba-tiba datang dan berpura-pura melakukan penggerebekan.

"Pelaku menuduh korban sedang berbuat mesum. Korban kemudian didorong dan dipukul, selanjutnya diminta menyerahkan uang serta barang berharga yang dibawanya," jelas AKP Rudi.

Karena hanya memiliki uang tunai Rp10 ribu, korban akhirnya dipaksa menyerahkan telepon genggam miliknya beserta PIN perangkat tersebut. Tidak berhenti sampai di situ, para pelaku juga mengancam akan memanggil warga sekitar apabila korban tidak menuruti keinginan mereka.

Para pelaku kemudian menawarkan jalan damai dengan meminta korban menebus ponselnya menggunakan uang sebesar Rp300 ribu serta membawa kartu pelajar. Setelah terjadi negosiasi, nominal tersebut disepakati menjadi Rp150 ribu.

"Korban merasa takut karena terus diancam. Pelaku juga masih berupaya meminta sejumlah uang kepada korban setelah kejadian berlangsung," tambahnya.

Merasa menjadi korban tindak pidana, GNS akhirnya melapor ke Polres Blitar Kota. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ketiga pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih milik korban.

"Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, terdiri dari satu pelaku dewasa dan dua pelaku yang masih berstatus anak," kata AKP Rudi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Lebih lanjut, AKP Rudi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal melalui aplikasi online. Jika menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110," imbuhnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....