Polisi Ungkap Pembobol Rumah di Gondanglegi

  • 20 Mei 2026 16:03 WIB
  •  Malang
RRI.CO.ID, Malang - Polres Malang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial IS (35), warga Desa Ganjaran, diamankan setelah diduga membobol rumah warga saat ditinggal salat tarawih pada Ramadan 2026.

Kasus tersebut bermula ketika korban meninggalkan rumahnya di Desa Ganjaran untuk mengikuti buka puasa dan salat tarawih bersama keluarga pada pertengahan Maret 2026. Saat kembali ke rumah pada malam hari, korban mendapati pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka.

Korban kemudian memeriksa isi rumah dan mengetahui dua unit telepon genggam serta uang tunai Rp2 juta hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8,5 juta.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang sebelum merusak pintu rumah.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah kosong saat korban melaksanakan ibadah tarawih. Modusnya dengan melompat tembok belakang lalu mendorong pintu hingga terbuka,” kata AKP Bambang, Rabu (20/5/2026).

Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku.
IS akhirnya diamankan petugas pada Selasa (19/5/2026) petang setelah keberadaannya terlacak.

“Pelaku sempat kabur keluar daerah usai kejadian. Namun setelah dilakukan penyelidikan intensif, yang bersangkutan berhasil kami amankan,” ujar AKP Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam milik korban.

“Pelaku mengakui hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian anak dan pakaian untuk dirinya sendiri,” imbuhnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi proses pemberkasan dan pendalaman kasus. Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Kasus ini masih terus kami dalami dan penyidikan akan dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Bambang.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....