Parkir Pasar Pagi Pakai Sistem Progresif, Ini Tarifnya

  • 12 Jan 2026 09:34 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Samarinda: Pemerintah Kota Samarinda mulai menerapkan sistem parkir progresif berbasis non tunai di kawasan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota. Kebijakan ini diberlakukan karena ketersediaan ruang parkir yang tidak sebanding dengan tingginya jumlah pedagang dan pengunjung.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan berdasarkan hasil peninjauan lapangan, kapasitas parkir di Pasar Pagi sangat terbatas. Untuk kendaraan roda empat, hanya tersedia sekitar 69 petak parkir, ditambah dua petak khusus disabilitas. Sementara untuk kendaraan roda dua, kapasitasnya sekitar 400 sampai 500 petak parkir.

"Dengan jumlah pedagang yang informasinya yang kita dapat itu kurang lebih 8.000 pedagang. Kebutuhan ruang parkir itu sangat minim," kata Manalu.

Kondisi tersebut, lanjutnya, merupakan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan dalam rapat yang digelar bersama Dishub Kota Samarinda. Salah satu yang dibahas dalam rapat, yaitu mengenai analisis dampak lalu lintas (Andalalin) di Jalan Gajah Mada yang merupakan pintu masuk utama Pasar Pagi.

Soal biaya parkir progresif, Manalu menuturkan, kendaraan roda dua dikenai biaya Rp2.000 untuk dua jam pertama. Setelah itu akan naik Rp1.000 setiap jam berikutnya hingga batas maksimal Rp10.000. Sementara untuk kendaraan roda empat, tarif maksimal ditetapkan Rp25.000.

"Supaya tune over-nya cepat. Masyarakat enggan lama-lama parkir di situ, baik pedagang maupun masyarakat pembeli, karena ketika lama parkirnya, mereka akan dikenakan biaya yang setinggi-tingginya," ujar Manalu.

Sementara, bagi pedagang Pasar Pagi yang hendak mengangkut atau membongkar muat barang dagangan, ia menyarankan untuk menggunakan sistem drop off. Bagi pengunjung yang tidak bisa membayar secara cashless, Dishub tetap menyediakan pembayaran tunai, tetapi dikenakan tarif maksimal.

Tarif parkir Pasar Pagi bagi pengunjung yang tetap membayar tunai, yakni Rp10.000 untuk roda dua dan Rp25.000 untuk roda empat.

"Jadi masyarakat wajib membayar parkir secara cashless atau non tunai. Sekali lagi, sebagai upaya pemerintah juga untuk mendukung program paperless," ucap Manalu.

Terkait sebagian warga, khususnya kalangan usia lanjut yang belum terbiasa dengan pembayaran non tunai, Manalu menyarankan untuk segera memiliki kartu uang elektronik (e-money) yang bisa dibeli di minimarket atau bank.

Dalam waktu dekat, Dishub juga akan berkoordinasi dengan pihak perbankan agar membuka tenan di kawasan Pasar Pagi untuk membantu masyarakat yang belum memiliki kartu e-money atau akses mobile banking.

"Pada akhirnya benar-benar didorong buat cashless, supaya masyarakat kita ya teredukasi dan terbiasa dengan cashless," kata Manalu.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, penerapan sistem baru ini mulai menunjukkan potensi pendapatan yang cukup besar. Pada hari pertama penerapan parkir progresif berbasis non tunai, dalam setengah hari saja, pendapatan parkir sudah mencapai sekitar Rp600.000.

Meski demikian, Manalu menegaskan, target utama kebijakan ini bukan semata-mata pendapatan. (Chella Defa)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....