DPRD Bondowoso Kawal Kualitas Revitalisasi Sekolah

  • 06 Okt 2026 15:41 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – DPRD Kabupaten Bondowoso memastikan akan ikut mengawal pelaksanaan program revitalisasi gedung sekolah agar pembangunan tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi spesifikasi dan standar yang ditetapkan pemerintah.

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menyampaikan hal itu saat mendampingi Wakil Bupati Bondowoso As'ad Yahya Syafi'i dan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso meninjau pelaksanaan revitalisasi di tiga sekolah, sebagai sampel dari total 105 proyek revitalisasi di Bondowoso, Selasa 6 Oktober 2026.

Menurutnya, pembangunan harus dikawal sejak proses pelaksanaan hingga selesai agar hasilnya sesuai dengan perencanaan dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

“Saya selalu pesan, bagaimana pekerjaan selesai, urusan selesai. Maka pesan saya kepada semua kepala sekolah yang dapat program, bagaimana kemudian dikawal betul, sesuai dengan spek, sesuai dengan standar yang digariskan, yang ditentukan oleh pemerintah,” kata Ahmad Dhafir.

Ia menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk ikut melakukan pengawasan karena program tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya pemenuhan sarana pendidikan bagi anak-anak di Bondowoso.

Ahmad Dhafir menyebut peninjauan bersama Kejari Bondowoso terhadap tiga sekolah tersebut bukan berarti pengawasan telah selesai. DPRD akan tetap mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan program di sejumlah wilayah lainnya.

“Makanya kemudian saya mendampingi Pak Kajari hari ini, yang kemudian diberi tugas khusus untuk mengawasi. Tiga sekolah kita jadikan sampel, tapi juga bukan berarti selesai,” ujarnya.

Di sisi lain, Ahmad Dhafir mengakui masih terdapat sekolah lain di Bondowoso yang membutuhkan perbaikan. Kondisi tersebut akan menjadi bahan usulan agar mendapatkan program revitalisasi pada tahap berikutnya.

“Itulah kemudian yang kita usulkan kembali, tetap kita usulkan karena memang ini sudah menjadi prioritas pusat. APBD kabupaten juga mengalokasikan anggaran,” tuturnya.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten menjadi penting untuk mempercepat pemenuhan sarana pendidikan yang layak bagi masyarakat.

Ahmad Dhafir menegaskan pembangunan sarana pendidikan bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan bangunan yang direvitalisasi dapat bertahan dan dimanfaatkan dalam jangka panjang.

“Bukan sekadar membangun, tapi juga kita awasi bagaimana gedung ini bisa dinikmati sampai anak cucu,” katanya.

Ia mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 yang menempatkan pendidikan sebagai bagian dari tanggung jawab negara untuk dipenuhi bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....