Gaji PPPK Ditanggung Pusat pada 2027, DPRD Bondowoso: Bisa Lebih Fokus untuk Pembang

  • 30 Sep 2026 11:37 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso - Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menyambut kebijakan pemerintah pusat yang akan mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2027. Menurutnya, kebijakan tersebut akan meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus membuka ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan.

Ahmad Dhafir menilai, pembiayaan gaji PPPK semestinya sejak awal menjadi bagian dari transfer pemerintah pusat ke daerah. Sebab, pengangkatan PPPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan berdasarkan kebijakan dan formasi yang ditetapkan pemerintah pusat, sementara selama ini beban gajinya turut ditanggung APBD.

"Yang pertama terima kasih ya kepada pemerintah pusat karena kembali pada jalur tanggung jawab," kata Ahmad Dhafir saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 September 2026.

Ia menjelaskan, pembebanan gaji PPPK kepada APBD selama ini turut meningkatkan persentase belanja pegawai. Kondisi tersebut membuat ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai infrastruktur dan program pembangunan lainnya menjadi lebih terbatas.

Ketua DPC PKB Bondowoso tersebut juga menguraikan, di Bondowoso jumlah PPPK mencapai sekitar 3-4 ribuan orang, mencakup tenaga guru, kesehatan, dan tenaga teknis. Dengan rata-rata kebutuhan gaji sekitar Rp4 juta per orang setiap bulan, beban pembiayaan yang harus disiapkan daerah menjadi sangat besar.

Menurutnya, kondisi tersebut turut berpengaruh terhadap komposisi belanja daerah. Bahkan, dalam pembahasan APBD sebelumnya, persentase belanja pegawai Bondowoso disebut mencapai sekitar 44 persen.

"Yang seharusnya belanja daerah itu digunakan untuk belanja pembangunan, untuk infrastruktur, akhirnya dialihkan ke PPPK. Kenapa? Karena PPPK masih menjadi beban daerah," ujarnya.

Ia berharap pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat pada 2027 dapat memberikan ruang fiskal bagi Bondowoso untuk menggeser anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk gaji PPPK ke sektor pembangunan.

"Kalau ini kemudian 2027 sudah menjadi kewajiban pusat, nah kami menyampaikan terima kasih. Tentu anggaran itu akan kita alihkan ke infrastruktur, akan kita alihkan ke belanja pembangunan. Maka otomatis belanja pembangunan akan naik," tuturnya.

Ia menambahkan, kondisi fiskal Bondowoso pada 2027 juga menghadapi tantangan akibat penurunan pendapatan daerah.

Dengan adanya pengalihan pembiayaan gaji PPPK kepada pemerintah pusat, menurutnya, anggaran yang sebelumnya telah disiapkan untuk kebutuhan tersebut dapat diarahkan kembali untuk pembangunan daerah.

"Makanya alhamdulillah, sekalipun terlambat, kemudian pemerintah pusat menyatakan bahwa gaji PPPK akan dibayar oleh pemerintah pusat. Seharusnya memang seperti itu, seperti ASN yang lain," katanya.

Sementara itu, Dhafir mengatakan DPRD Bondowoso masih membahas rancangan APBD 2027 bersama pemerintah daerah. Pembahasan dilakukan lebih awal agar terdapat waktu untuk menyesuaikan rancangan anggaran dengan berbagai kebijakan pemerintah pusat yang masih berkembang.

Menurutnya, rancangan APBD 2027 telah diserahkan eksekutif kepada DPRD pada 11 September 2026. Selanjutnya, DPRD akan menunggu ketentuan tertulis dari pemerintah pusat terkait besaran transfer dan mekanisme pembiayaan gaji PPPK sebelum melakukan penyesuaian lebih lanjut.

"Kalau saya berpikir ya bagaimana percepatan pembangunan, terutama infrastruktur, soalnya dengan harapan masyarakat," ungkap Ahmad.

Ia menegaskan, keputusan akhir mengenai arah penyesuaian APBD 2027 bukan menjadi kewenangan dirinya sebagai Ketua DPRD, melainkan hasil pembahasan bersama seluruh anggota DPRD dan pemerintah daerah.

"Keputusan 45 orang anggota Dewan. Dibahas bersama eksekutif, nanti arahnya ke mana," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....