Keluarga Sakinah Dibangun dengan Tanggung Jawab Suami Istri
- 19 Sep 2026 12:16 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember – Pernikahan bukan hanya tentang menyatukan dua insan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Dalam kehidupan rumah tangga, tanggung jawab dan pemenuhan hak antara suami dan istri menjadi salah satu hal yang turut menentukan keharmonisan keluarga.
Plh. Kepala KUA Sukowono, Jember, HM Ridawi, S. Ag., M.Sy., menjelaskan bahwa secara bahasa pernikahan memiliki makna berkumpul dan hubungan biologis antara suami dan istri. Sementara dalam pelaksanaannya, pernikahan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam fikih dengan tujuan memperoleh rida Allah SWT.
Ia menjelaskan, kata sakinah berkaitan dengan sukun, yakni kondisi yang tidak menimbulkan gejolak dalam rumah tangga.
“Dalam rangka menciptakan keluarga sakinah, sakinah itu artinya ya sukun. Sukun artinya tidak menimbulkan gejolak,” ujar Ustaz Ridawi dalam program Mutiara Pagi Pro 1 Jember, Senin, 10 Agustus 2026.
Ia kemudian menekankan pentingnya tanggung jawab suami dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Menurutnya, nafkah tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan materi, tetapi juga mencakup pendidikan, bimbingan, dan pengayoman terhadap keluarga.
“Seorang laki-laki harus mampu memberikan nafkah lahir, harus bisa memberikan belanja, mendidik, mengayomi, membimbing. Itulah kewajiban-kewajiban pertama seorang presiden rumah tangga,” jelasnya.
Selain nafkah lahir, Ustaz Ridawi juga membahas nafkah batin sebagai bagian dari kehidupan rumah tangga dalam perspektif fikih. Menurutnya, persoalan pemenuhan nafkah lahir maupun batin dapat menjadi salah satu faktor munculnya konflik dalam rumah tangga.
Ia menyebut, dalam pengalamannya menerima masyarakat di KUA, terdapat pasangan yang datang dengan persoalan terkait pemenuhan kebutuhan tersebut.
“Banyak datang ke KUA blak-blakan: ‘Pak, saya ingin menggugat cerai suami saya.’ Saya tanyakan, ‘Apa Mbak latar belakangnya?’ ‘Ya karena tidak mampu memberikan nafkah lahir atau batin itu salah satu di antaranya itu,’” ungkapnya.
Dalam pembahasannya, Ustaz Ridawi juga menjelaskan bahwa seorang istri dapat mengajukan gugatan cerai melalui Pengadilan Agama dengan alasan-alasan tertentu, antara lain ketika kebutuhan rumah tangga tidak terpenuhi, terjadi kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, maupun kebiasaan mabuk-mabukan.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa membangun keluarga sakinah bukan hanya mengenai kewajiban suami. Istri juga memiliki peran dalam menjaga kehidupan rumah tangga dan menjalani pernikahan dengan sikap menerima serta saling mendukung.
Ustaz Ridawi juga menekankan pentingnya memastikan pernikahan memenuhi ketentuan agama sekaligus ketentuan negara. Ia membedakan pernikahan yang sah menurut hukum Islam dan tercatat secara negara dengan pernikahan yang hanya memenuhi aspek agama tanpa pencatatan negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....