PKB Soroti Menjamurnya Karaoke di Bondowoso

  • 13 Sep 2026 12:11 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Bondowoso menyoroti menjamurnya tempat hiburan malam dan rumah karaoke di Kabupaten Bondowoso. Sorotan tersebut disampaikan dalam Pendapat Akhir (PA) Fraksi PKB terhadap pengesahan Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) 2026 dalam sidang paripurna DPRD Bondowoso, Jumat (12/9/2026) lalu.

Juru bicara Fraksi PKB, Gina Belanza Mulia, meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan aktivitas hiburan malam dan memperketat penataannya.

“Fraksi PKB mencermati berkembangnya aktivitas hiburan malam dan karaoke di sejumlah wilayah Kabupaten Bondowoso. Pemda perlu memberikan perhatian khusus dengan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi, ketertiban umum, keamanan, kenyamanan masyarakat, serta norma sosial yang berlaku,” ujar Gina Belanza Mulia..

Menurut Gina, Pemkab Bondowoso perlu membuat penataan lokasi tempat hiburan malam melalui regulasi daerah. Hal itu terutama untuk mencegah keberadaan usaha hiburan malam berada terlalu dekat dengan kawasan permukiman warga maupun lembaga pendidikan.

Ketua Fraksi PKB DPRD Bondowoso, Tohari, mengatakan aspek perizinan dan potensi pendapatan daerah dari usaha karaoke tetap harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan norma masyarakat.

Ia juga mengkhawatirkan potensi dampak sosial apabila usaha karaoke berkembang tanpa pengawasan yang memadai.

“Sudah mulai dirasakan (indikasi pelanggaran norma sosial, red), seperti potensi peredaran minuman keras hingga perilaku hubungan bebas. Pendapatan dan pembukaan lapangan kerja itu nomor sekian, yang paling penting diatur sesuai perundang-undangan dan tidak melanggar norma yang berlaku,” kata Tohari.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Slamet Yantoko, menyebut saat ini terdapat delapan rumah karaoke yang terdata beroperasi di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Berdasarkan data ekstensifikasi Bapenda, seluruh usaha karaoke tersebut telah mengantongi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dari sisi fiskal, usaha karaoke berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah sektor hiburan. Pajak tersebut dapat dikenakan sebesar 40 persen dari omzet usaha yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Sebenarnya pajak hiburan untuk karaoke masuk dalam target tahun depan, bukan tahun ini. Akan dicoba pendekatan dengan pemilik karaoke. Jika bisa ditarik tahun ini, akan kita tarik,” jelas Selamet.

Terpisah, Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi, memastikan Pemkab akan menindaklanjuti masukan dan rekomendasi Fraksi PKB tersebut.

Fathur menjelaskan, pemerintah daerah tidak serta-merta dapat membatasi proses perizinan usaha karaoke karena perizinan saat ini diterbitkan melalui sistem OSS secara daring dan tidak memerlukan rekomendasi teknis dari pemerintah daerah.

Namun, Pemkab Bondowoso memastikan keberadaan usaha karaoke tetap akan ditata untuk menjaga ketertiban sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

“Kami bukan tidak menata, tapi izin yang keluar itu memang secara online tanpa rekomendasi daerah. Tapi ini akan jadi catatan yang baik bagi kami. Sementara ini tidak ada ke arah sana (penutupan, red), tapi akan kita lakukan penataan agar ketertiban terjaga dan bisa menambah PAD,” pungkas Fathur Rozi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....