Muncul Angka 147 Kasus KDRT, Dinsos P3AKB Bondowoso: Bukan Kasus Kekerasan

  • 31 Jul 2026 18:49 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso meluruskan informasi mengenai angka 147 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang beredar di portal Badan Pusat Statistik (BPS). Angka tersebut bukan menunjukkan jumlah kasus KDRT yang ditangani, melainkan jumlah perkara perceraian yang menjadikan KDRT sebagai faktor penyebabnya.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos P3AKB Bondowoso, Hafidhatullaily, mengatakan pihaknya melakukan penelusuran setelah menerima konfirmasi dari berbagai pihak.

"Hasil komunikasi kami dengan BPS Bondowoso menyebutkan bahwa data yang ditampilkan di portal BPS bersumber dari Pengadilan Agama. Jadi itu bukan jumlah kasus KDRT yang terjadi, melainkan KDRT yang menjadi faktor penyebab perceraian dalam putusan pengadilan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Juli 2026.

Ia mengaku sempat terkejut ketika melihat angka tersebut karena tidak sesuai dengan data yang dimiliki Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Berdasarkan data BPS, jumlah perkara perceraian yang dipicu faktor KDRT mencapai 147 kasus.

Sementara itu, data penanganan kasus KDRT yang dimiliki Dinsos P3AKB bersama Satgas PPA menunjukkan angka yang jauh lebih rendah. Pada 2024 tercatat 16 kasus, tahun 2025 sebanyak 10 kasus, sedangkan hingga Juni 2026 sudah terdapat 13 kasus KDRT yang ditangani.

Meski demikian, Hafidhatullaily menilai tren pelaporan kasus KDRT mengalami peningkatan. Menurutnya, kondisi tersebut bukan semata-mata menunjukkan meningkatnya angka kekerasan, tetapi juga tumbuhnya keberanian korban untuk melapor.

"Kami melihat kepercayaan masyarakat kepada kami semakin meningkat. Korban sekarang lebih berani berbicara dan melapor, sehingga kesadaran untuk mencari perlindungan juga lebih tinggi," katanya.

Ia menjelaskan, bentuk KDRT yang ditangani tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis atau mental yang dialami korban.

Dalam penanganannya, Dinsos P3AKB bekerja sama dengan Polres Bondowoso, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri. Setiap laporan yang melibatkan perempuan dan anak akan dikoordinasikan untuk memastikan korban memperoleh layanan lanjutan, seperti pendampingan psikologis maupun kebutuhan visum psikiatri.

"Kalau ada pelaporan, terutama yang melibatkan perempuan dan anak, Polres biasanya langsung berkoordinasi dengan kami apabila korban membutuhkan pendampingan psikologis atau visum psikiatri," jelasnya.

Berdasarkan hasil pendampingan yang dilakukan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab paling dominan terjadinya KDRT di Bondowoso.

Terkait kemungkinan menyandingkan data kasus KDRT dengan data perceraian di Pengadilan Agama, Hafidhatullaily mengatakan hal tersebut belum dilakukan. Menurutnya, Dinsos P3AKB saat ini hanya mendata kasus KDRT yang ditangani, sedangkan data penyebab perceraian merupakan kewenangan Pengadilan Agama.

"Ke depan mungkin saja data itu bisa disandingkan, tetapi untuk saat ini kami masih fokus pada pendataan kasus KDRT, sedangkan data penyebab perceraian berada di ranah Pengadilan Agama," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....