Polres Lumajang Ungkap Puluhan Kasus dalam Operasi Tumpas

  • 03 Sep 2026 18:30 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID Lumajang- Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam operasi 12 hari itu, polisi menangkap 29 tersangka di berbagai wilayah Kabupaten Lumajang.

Operasi digelar mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari 29 tersangka yang diamankan, 28 orang laki-laki dan satu orang perempuan.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, pengintaian, hingga metode counter delivery terhadap jaringan pengedar dan pengguna.

"Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara," ujarnya Kamis 03 September 2026

Dari seluruh pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 172,62 gram sabu, 4.505 butir pil obat keras berbahaya, uang tunai Rp29,8 juta, 27 unit telepon seluler, 11 sepeda motor, empat timbangan digital, dan empat alat hisap sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto merinci, dari 29 tersangka tersebut 21 orang berperan sebagai pengedar dan 8 orang sebagai pengguna. Mayoritas tersangka masih berusia muda, sebagian sudah bekerja dan berkeluarga, serta berdomisili di wilayah Lumajang.

"Sementara ini ada satu bandar yang kemarin kami ungkap di daerah Kalipepe," kata Dwi.

Riki menyebut para pelaku menggunakan beragam modus. Selain transaksi langsung, sebagian besar kini beralih ke jaringan online dengan memanfaatkan jasa kurir.

Modus lain yang marak ditemukan adalah sistem ranjau. Pembeli terlebih dahulu mentransfer uang. Setelah pembayaran masuk, pelaku mengirimkan titik lokasi melalui aplikasi pesan. Barang kemudian ditinggal di lokasi tersebut untuk diambil pembeli.

"Modus operandinya bermacam-macam, baik penjualan secara online melalui kurir maupun menggunakan modus ranjau. Pelaku memberikan titik lokasi setelah transaksi pembayaran dilakukan, kemudian meninggalkan barang bukti untuk diambil pembeli," jelas Riki.

Terhadap 21 tersangka pengedar, penyidik menjerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara 8 tersangka pengguna dijerat Pasal 127 UU yang sama dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

Riki mengajak masyarakat aktif memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia meminta warga tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.

"Masyarakat kami imbau untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menekan angka peredaran narkotika. Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, silakan informasikan kepada Polres Lumajang atau melalui layanan 110," pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....