PGRI Bondowoso Dorong Sekolah Miliki Aturan Tertulis Penggunaan AI dalam Pembela
- 28 Jul 2026 19:12 WIB
- Jember
Poin Utama
- AI
- Pendidikan
RRI.CO.ID, Bondowoso- Pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan dinilai membawa banyak manfaat bagi proses belajar mengajar. Namun, agar penggunaannya tidak menimbulkan dampak negatif,
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bondowoso Suhartono, mendorong setiap sekolah memiliki aturan tertulis sebagai pedoman bagi guru dalam memanfaatkan teknologi tersebut.
Dalam dialog Jember menyapa Senin 28 Juli 2026 di PRO 1 RRI, Suhartono menilai kehadiran AI tidak bisa dihindari, sehingga yang terpenting adalah bagaimana sekolah mampu mengelola penggunaannya secara bijaksana melalui kebijakan yang jelas dan terukur.
"Kita harus membuat patokan-patokan atau pedoman supaya keberadaan AI ini tidak kebablasan. Di antaranya perlu pendekatan secara sistematis supaya penggunaan AI yang sudah menyebar ini bisa terkontrol," ujarnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut harus dimulai dari pihak sekolah melalui penyusunan kebijakan resmi yang mengatur batasan penggunaan AI oleh guru. Kepala sekolah memiliki peran penting dalam menyusun aturan tertulis mengenai hal-hal yang diperbolehkan maupun yang dilarang saat memanfaatkan teknologi AI dalam proses pembelajaran.
"Bagi sekolah yang sudah menerapkan AI, kepala sekolah harus memberikan panduan yang jelas, kebijakan yang jelas, aturan yang tertulis tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan AI," katanya.
Ia menambahkan, keberadaan kebijakan tersebut juga akan memastikan seluruh guru memahami perkembangan teknologi yang dimanfaatkan peserta didik, sehingga tidak tertinggal dalam proses pembelajaran berbasis digital.
Selain pedoman penggunaan, PGRI Bondowoso juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi siswa. Guru diingatkan untuk tidak memasukkan informasi yang bersifat rahasia, seperti identitas maupun nilai rapor siswa, ke dalam platform AI karena berpotensi mengganggu privasi.
"Privasi itu artinya terkait dengan pribadi siswa. Misalnya tidak diperbolehkan memberikan nama maupun nilai rapor siswa karena itu merupakan data pribadi yang harus dijaga," jelasnya.
PGRI Bondowoso juga mendorong adanya transparansi dalam penggunaan AI. Salah satunya dengan mewajibkan guru mendokumentasikan pemanfaatan teknologi tersebut selama proses pembelajaran sehingga penggunaannya dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
"Guru perlu mendokumentasikan setiap kegiatan yang menggunakan AI. Dengan begitu penggunaan AI dalam proses pembelajaran benar-benar terkontrol dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
PGRI Bondowoso berharap, melalui kebijakan tertulis, pengawasan dari kepala sekolah, perlindungan terhadap data pribadi siswa, serta transparansi penggunaan AI, teknologi kecerdasan buatan dapat menjadi alat pendukung pembelajaran yang efektif tanpa mengabaikan aspek etika, keamanan, dan profesionalisme guru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....