Dinsos P3AKB Bondowoso Catat 34 Kasus Kekerasan Anak

  • 24 Jul 2026 19:05 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tahun 2026 di Kabupaten Bondowoso masih diwarnai persoalan serius terkait kekerasan terhadap anak. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso mencatat sebanyak 34 kasus kekerasan terhadap anak selama semester pertama 2026 atau hingga akhir Juni.

Kabid P3A Dinsos P3AKB Bondowoso, Hafidhatullaily, mengatakan kasus kekerasan yang ditangani pihaknya memiliki beragam bentuk. Rinciannya, enam kasus persetubuhan terhadap anak, 18 kasus kekerasan fisik, dua kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), satu kasus penelantaran anak, satu kasus penemuan bayi, serta satu kasus pengancaman.

"Ini khusus kasus yang menimpa anak saja ya, total ada 34 kasus," ujar Hafidhatullaily saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, jumlah kasus tersebut tergolong tinggi jika dibandingkan dengan data tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 85 kasus yang melibatkan korban perempuan dan anak.

Sementara pada 2026, hingga akhir Juni saja, sudah tercatat 34 kasus yang khusus menimpa anak.

Hafidhatullaily menjelaskan, tingginya angka kasus yang tercatat tidak selalu menunjukkan peningkatan kejadian kekerasan secara keseluruhan. Sebab, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat juga turut mendorong keberanian korban maupun keluarga untuk melaporkan kasus yang terjadi.

Masyarakat kini dinilai semakin berani melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kepada Unit PPA Polres Bondowoso serta meminta pendampingan dari tim Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Kenapa angkanya meningkat? Sisi positifnya karena masyarakat semakin melek hukum dan percaya kepada tim Satgas PPA," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, M. Imron, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus melakukan berbagai langkah untuk memberikan perlindungan kepada anak, mulai dari pendampingan korban hingga upaya pencegahan.

Pendampingan diberikan sejak awal proses hukum hingga korban menjalani proses pemulihan psikologis. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan asesmen yang dilakukan tim Dinsos bersama Aparat Penegak Hukum (APH).

Selain pendampingan hukum, korban juga mendapatkan akses layanan psikolog maupun psikiater secara gratis sesuai dengan kebutuhan pemulihan.

"Untuk pencegahan, kami konsisten melakukan sosialisasi secara masif," terang Imron.

Menurut Imron, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Salah satu aspek penting yang terus didorong adalah penguatan ketahanan keluarga.

Keluarga dinilai memiliki peran utama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak sekaligus membangun komunikasi yang harmonis di dalam rumah.

"Ketahanan keluarga itu merupakan benteng yang paling utama," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....