PWI Bondowoso Tekankan Informasi Ramah Anak dan Perempuan

  • 11 Jun 2026 19:18 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bondowoso, Moh. Bahri, mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan untuk menjaga kerahasiaan identitas anak dan perempuan korban saat menyampaikan informasi kepada publik.

Pesan tersebut disampaikan saat menjadi pemateri dalam Pelatihan Manajemen dan Pencatatan Kasus Terhadap Korban Kekerasan Anak yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) di Ruang Rapat Ijen Raung, Kamis, 11 Juni 2026.

Pelatihan diikuti berbagai unsur yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, psikolog, lembaga layanan, pendamping korban, hingga perwakilan lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan pondok pesantren.

Dalam materi bertajuk Pemberitaan Ramah Anak dan Perempuan, Bahri menegaskan bahwa perlindungan anak dan perempuan bukan hanya tanggung jawab media massa, melainkan seluruh pihak yang memiliki akses terhadap informasi korban.

"Materi ini penting dipahami bersama karena perlindungan anak dan perempuan bukan hanya tanggung jawab media. Siapa pun yang memiliki akses terhadap informasi korban harus memahami batasan-batasan yang harus dijaga agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi korban," ujar Bahri.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), setiap anak berusia di bawah 18 tahun berhak memperoleh perlindungan, termasuk dari pemberitaan atau penyebaran informasi yang dapat merugikan masa depannya.

Menurut Bahri, identitas anak yang berstatus korban, saksi, maupun pelaku dalam suatu perkara wajib dirahasiakan. Perlindungan tersebut mencakup nama, foto, alamat, sekolah, nama orang tua, serta informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak.

"Jangan sampai anak menjadi korban untuk kedua kalinya akibat informasi yang tersebar tanpa mempertimbangkan dampaknya. Sekali identitas terbuka, jejak digitalnya bisa bertahan sangat lama dan memengaruhi kehidupan anak di masa depan," jelasnya.

Bahri juga mengingatkan peserta agar berhati-hati saat membagikan dokumentasi kegiatan, laporan kasus, maupun informasi melalui media sosial pribadi. Menurutnya, niat membantu korban dapat berujung pada pelanggaran hak anak apabila identitas korban tidak terlindungi.

Selain perlindungan anak, Bahri menyoroti pentingnya penyampaian informasi yang ramah perempuan. Ia menegaskan perempuan korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan atas identitas dan martabatnya.

Informasi yang disampaikan kepada publik, lanjutnya, harus menghindari bahasa yang menyalahkan korban, merendahkan perempuan, atau memperkuat stereotip gender yang masih berkembang di masyarakat.

"Korban kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, maupun tindak pidana lainnya harus ditempatkan sebagai pihak yang perlu dilindungi. Jangan sampai informasi yang disampaikan justru menambah beban psikologis dan tekanan sosial yang mereka alami," kata Bahri.

Ia mengajak seluruh peserta mengedepankan perspektif perlindungan korban dalam setiap proses penanganan kasus. Menurutnya, keberhasilan penanganan kasus kekerasan tidak hanya diukur dari aspek hukum, tetapi juga dari sejauh mana hak, martabat, dan masa depan korban dapat terjaga.

Melalui pelatihan tersebut, peserta diharapkan semakin memahami pentingnya pengelolaan informasi yang beretika, aman, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak serta perempuan, sehingga perlindungan korban dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....