Dinas Pendidikan Bondowoso Pastikan Pelaksanaan OSN Sesuai Aturan
- 01 Jul 2026 19:49 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso - Dinas Pendidikan (Dispendik) Bondowoso memastikan tidak ada kesalahan administrasi, dalam pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat kabupaten. Klarifikasi itu disampaikan setelah Dispendik berkoordinasi dan melakukan verifikasi data dengan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas).
Kepala Dispendik Bondowoso Taufan Restuanto mengatakan, begitu hasil seleksi OSN diumumkan, pihaknya langsung melakukan analisis dan mengirimkan surat klarifikasi ke Puspresnas pada 27 Juni. Setelah itu, Dispendik melakukan pencocokan ulang seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Dia mengklaim, semua syarat administrasi sudah lengkap. Mulai dari berita acara, daftar hadir, pakta integritas, hingga live streaming video. “Sehingga kesimpulannya adalah tidak ada sama sekali kesalahan administrasi, seperti yang disampaikan di beberapa media itu," katanya, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut Taufan, saat ini Dispendik tinggal menunggu pengumuman resmi dari Puspresnas. Pengumuman susulan baru akan diterbitkan setelah batas unggah berkas berakhir pada 2 Juli pukul 23.00. Sembari menunggu keputusan tersebut, Dispendik meminta siswa dan orang tua tetap tenang. "Tenang, kami dinas pendidikan itu bertanggung jawab sepenuhnya. Kami melakukan berbagai upaya," ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil penelusuran sementara, mengarah pada dugaan kendala aplikasi saat proses unggah dokumen sehingga data tidak terbaca oleh sistem. "Kemudian kesimpulannya yang tadi itu, bahwa sebenarnya semua persyaratan itu sudah ter-upload," jelasnya.
Taufan kembali menegaskan bahwa seluruh dokumen telah lengkap. Bahkan, ia mengaku kembali memeriksa langsung data yang telah diunggah bersama operator jenjang SMP. "Saya secara pribadi langsung nge-check dengan Kabid SMP. Itu sudah lengkap," tegasnya.
Meski telah mengetahui hasil seleksi, Dispendik belum dapat mengumumkannya karena harus menunggu keputusan resmi dari Puspresnas. "Kami harus menghormati keputusan pusat prestasi nasional. Nanti menunggu surat resmi dari pusat prestasi nasional," tuturnya.
Diketahui, Puspresnas mengeluarkan surat pemberitahuan terbaru terkait pengumuman hasil OSN. Dari surat tersebut, diketahui Puspresnas membuka kembali aplikasi webkomunikasi. Sehingga memungkinkan Dispendik mengunggah syarat administrasi, mulai berita acara hingga pakta integritas.
Selain itu, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota wajib mengevaluasi dan mengevaluasi tata kelola instansi dan sumber daya manusia di wilayah masing-masing. Peserta hasil penilaian OSN-K yang diumumkan pada 27 Juni lalu, tetap dapat mengikuti tahapan OSN selanjutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....