Kasus Uang Mainan di Ajung, Polisi Ingatkan Pentingnya Cermat Bertransaksi
- 11 Apr 2026 10:26 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember – Aparat kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pedagang, untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan uang saat bertransaksi.
Ini menyusul temuan kasus penggunaan uang mainan di Jember, Senin (6/4/2026). Kapolsek Ajung, Iptu Fathur Rozi, mengatakan kejadian berawal dari laporan warga terkait peredaran uang palsu.
“Kejadiannya di Desa Wirowongso, Dusun Penanggungan, Ajung. Kami mendapat laporan dari warga dan langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan seorang pria,” kata dia, saat on air Halo RRI.
Pria tersebut, kata dia, diduga menggunakan uang tidak sah untuk berbelanja. Dari hasil pemeriksaan, uang yang digunakan ternyata merupakan uang mainan, yang dicampur dengan uang asli.
“Motifnya karena iseng dan faktor ekonomi, digunakan untuk membeli rokok,” tambahnya.
Namun, kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum karena transaksi belum sempat terjadi. Pemilik warung lebih dulu mengetahui kejanggalan pada uang yang digunakan.
Polisi pun memilih melakukan pembinaan terhadap pelaku dengan melibatkan pihak keluarga agar kejadian serupa tidak terulang.
Meski demikian, Fathur menegaskan tindakan tersebut tetap berpotensi pidana jika menimbulkan kerugian.
“Kalau transaksi sampai terjadi dan ada kerugian, itu bisa masuk tindak pidana penipuan,” kata dia.
Ia mengimbau para pedagang untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama pada malam hari. Penerangan yang cukup di area transaksi dinilai penting agar keaslian uang dapat diperiksa dengan jelas.
Selain itu, pedagang juga diminta tidak terburu-buru saat melayani pembeli agar tidak mudah terkecoh.
“Untuk identifikasi uang palsu bisa diterawang, diraba, dan dilihat. Sedangkan uang mainan biasanya memiliki tulisan khusus dan bahannya berbeda. Pastikan dicek sebelum menerima,” katanya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba menggunakan uang mainan maupun uang palsu untuk bertransaksi karena dapat merugikan orang lain dan berpotensi melanggar hukum.
Apabila menemukan kejadian serupa, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan kepolisian terdekat atau call center 110.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....