Sejumlah Kasus Asusila Terjadi di Bondowoso, Polres Tangkap Pelaku

  • 14 Sep 2026 12:27 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso - Polres Bondowoso mengungkap empat kasus kekerasan seksual terhadap anak dan orang dewasa di sejumlah wilayah Kabupaten Bondowoso. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam rilis kasus tindak pidana di Mapolres Bondowoso, Senin, 14 September 2026.

Dari empat kasus kekerasan seksual tersebut, polisi telah mengamankan seluruh tersangka dan melakukan proses penegakan hukum. Selain kasus kekerasan seksual, Polres Bondowoso juga mengungkap kasus kekerasan terhadap anak.

Kasus pertama tercatat dalam laporan polisi nomor 284. Korban berinisial NMS, berusia 19 tahun, sedangkan tersangka berinisial H alias KF, warga Bondowoso yang merupakan paman korban.

Kapolres menjelaskan, aksi tersebut terjadi di Kecamatan Tenggarang sejak Agustus 2025 hingga 2026. Tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara membekap mulut korban agar tidak dapat melawan.

“Dalam kurun waktu satu tahun itu dilaksanakan sebanyak tiga kali,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo.

Kasus kedua tercatat dalam laporan polisi nomor 244 dengan tersangka S alias SN, warga Kecamatan Cerme. Peristiwa tersebut terjadi pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Desa Kladi, Kecamatan Cerme.

Tersangka diduga menarik korban ke dalam kamar dengan memegang lengan korban. Korban juga diduga diancam akan dipukul apabila menolak keinginan tersangka.

Kasus ketiga merupakan dugaan perbuatan asusila sebagaimana laporan polisi nomor 123. Tersangka berinisial KF, warga Kalianyar, sedangkan kejadian berlangsung pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah.

“Tersangka melakukan tindakan tidak senonoh, kemudian mengulanginya kembali serta menggigit sehingga korban mengalami trauma,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah handuk warna biru putih dan hasil visum et repertum.

Sementara kasus keempat tercatat dalam laporan polisi nomor 302. Polisi mengamankan CSH, laki-laki berusia 43 tahun, warga Kecamatan Sumberwringin, pada 11 September 2026 setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan asusila terhadap anak.

Tersangka diduga merupakan ayah tiri korban dan melakukan perbuatan tersebut sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga kelas 1 SMP. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa busana serta hasil visum et repertum.

Selain empat kasus kekerasan seksual tersebut, Polres Bondowoso juga menangani satu kasus kekerasan terhadap anak sebagaimana laporan polisi nomor 298 tertanggal 4 September 2026.

Dalam perkara itu, tersangka berinisial HN, laki-laki berusia 21 tahun, warga Desa Grujugan. Tersangka diduga memegang korban dan melemparkannya ke kolam renang hingga kepala korban membentur dinding dasar kolam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kiri kepala serta patah tulang lengan kiri. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan memproses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres menegaskan, seluruh tersangka dalam perkara kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak tersebut telah diamankan dan menjalani proses hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....