Polisi Ungkap Dugaan Pencurian Mobil Pikap
- 05 Sep 2026 18:37 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Satreskrim Polres Situbondo, mengungkap pencurian mobil pikap setelah 15 menit terduga pelaku membawa kabur dari halaman rumah warga di Kecamatan Bungatan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 01:45 Wib.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal mengatakan, Tim Macan Baluran Satreskrim mengamankan seorang pria berinisial M (23) setelah melakukan pengejaran hingga ke jalur pantura di Kecamatan Besuki.
"Hanya 15 menit dari kejadian, Tim Macan Baluran berhasil membekuk terduga pelaku dan satu unit Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi P 8193 EA yang diduga kendaraan hasil curian," ujar AKP Selimat, Sabtu, 5 September 2026.
Kata Kasat Reskrim, M merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia membawa kabur mobil pikap di Kampung Pandansari, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo.
Kata AKP Selimat, mobil pikap yang dicuri itu adalah mobil pinjaman. Korban meminjam ke tetangganya untuk dibawa ke Bondowoso bersama istrinya. Sepulang dari Bondowoso, korban memarkir di halaman rumahnya dan dini hari, mobil itu hilang.
"Anak korban mendengar suara mesin mobil menyala dari halaman rumahnya. Ketika keluar rumah, anaknya melihat mobil tersebut dibawa pergi oleh orang yang tidak dikenal," ungkapnya.
Anak korban berusaha melakukan pengejaran sambil berteriak meminta pertolongan, namun karena masih dini hari, lingkungan rumah dan jalanan lumayan sepi.
"Pelaku sempat menabrak kios bensin milik warga. Mobil kemudian terus melaju ke arah barat menuju Besuki," imbuh AKP Selimat.
Informasi tersebut diterima Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo yang saat itu sedang melaksanakan patroli kring serse. Mendapat laporan, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga dibawa kabur pelaku.
"Kebetulan Tim Macan Baluran sedang melakukan patroli sehingga langsung melakukan pengejaran. Mereka berkoordinasi dengan Polsek wilayah barat untuk mempersempit ruang gerak pelaku serta melakukan penyekatan," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menyasar kendaraan yang diparkir. Modus yang digunakan yakni merusak kunci kontak menggunakan kunci T sebelum membawa kabur kendaraan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit Daihatsu Grand Max warna hitam nomor polisi P 8193 EA, satu buah kunci T, dua buah anak kunci mobil, satu buah anak kunci sepeda motor, serta dua unit telepon seluler.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun keterkaitan tersangka dengan kasus curanmor lainnya.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi. Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini untuk mengungkap perkara secara tuntas,” ujar AKP Selimat.
Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir, baik di rumah maupun di tempat umum. Kendaraan hendaknya dikunci dengan baik dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....