LKBH PGRI Dampingi 21 Kasus Guru

  • 06 Feb 2026 16:44 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Bondowoso mencatat telah memberikan pendampingan hukum terhadap 21 kasus yang melibatkan guru di Kabupaten Bondowoso selama empat bulan terakhir. Pendampingan tersebut mencakup laporan wali murid, perselisihan antar-guru, hingga persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketua LKBH PGRI Bondowoso, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa dari 21 kasus tersebut, satu di antaranya merupakan pelaporan oleh orang tua murid terhadap guru yang memberikan sanksi disiplin. Sementara sisanya didominasi oleh laporan konflik internal antar-guru serta permasalahan administrasi BOS.

Miftah mencontohkan salah satu dugaan kasus sanksi disiplin yang terjadi di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Jambesari Darussolah. Dalam kasus tersebut, guru memberikan sanksi berupa pemotongan rambut siswa yang dicat warna, namun berujung laporan wali murid.

“Namun, masalah itu kami selesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi. Tidak sampai ke meja hijau,” ujar Miftah usai kegiatan sosialisasi bertajuk Membangun Etika Disiplin dan Tanggung Jawab melalui Pendidikan* di Aula Ijen View, Jumat, (6/2/2026).

Ia mengakui masih adanya bias pemahaman terkait pemberian sanksi disiplin di lingkungan sekolah. Hal tersebut dipengaruhi oleh perbedaan persepsi antar-sekolah, bahkan masih ditemukan sekolah yang belum memiliki standar aturan disiplin guru terhadap murid.

Akibat kondisi tersebut, tindakan pendisiplinan yang sejatinya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kerap disalahartikan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya rekomendasi penyamaan tafsir aturan disiplin agar tidak terjadi kriminalisasi guru di Bondowoso.

“Apakah nanti dalam bentuk Peraturan Bupati atau Peraturan Kepala Dinas, menurut saya perlu ada kejelasan regulasi dari dinas terkait,” ungkap Miftah.

Ketua PGRI Bondowoso, Suhartono, menambahkan bahwa masih banyak guru yang merasa khawatir dilaporkan ke kepolisian ketika mendisiplinkan siswa. Padahal, perlindungan hukum terhadap guru telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

“Merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/PID/2013, guru yang mendisiplinkan siswa dalam rangka mendidik tidak dapat dipidanakan, termasuk tindakan merapikan rambut siswa yang gondrong,” tutur Suhartono.

Saat ini, jumlah guru jenjang TK, SD, hingga SMP di Kabupaten Bondowoso tercatat hampir mencapai 4.000 orang. Kondisi tersebut menuntut adanya kepastian hukum agar guru dapat menjalankan tugas pendidikan tanpa rasa takut.

Dosen Hukum Universitas Islam Jember, Muhammad Hoiru Noil, menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah menyebutkan bahwa guru berhak memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga tindakan pendisiplinan lainnya.

Namun demikian, Noil menegaskan bahwa pendisiplinan tidak boleh mengandung unsur kekerasan, baik verbal, fisik, psikis, maupun kekerasan seksual.

“Guru diberikan hak mendisiplinkan siswa, tetapi tidak boleh diskriminatif atau bertentangan dengan ketentuan hukum,” jelasnya.

Ia juga mencatat bahwa di lapangan, pelaporan terhadap guru lebih sering menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dibandingkan KUHP. Oleh sebab itu, ia mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso segera menyusun pedoman baku pendisiplinan siswa agar terdapat parameter yang seragam di seluruh sekolah.

“Jangan sampai setiap sekolah punya pedoman sendiri. Jadi satu kabupaten sama,” pungkas Noil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....