PGRI Jatim Tegaskan Tidak Ada Dualisme Organisasi
- 23 Mei 2026 10:54 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Timur menegaskan tidak ada dualisme dalam tubuh organisasi PGRI.
Wakil Ketua I PGRI Jawa Timur, Siswaji mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman hukum kepada anggota terkait proses hukum yang sedang berjalan di tubuh organisasi PGRI.
“Ini dalam rangka konsolidasi agar teman-teman memiliki pemahamanhukum terhadap proses hukum PGRI yang berjalan. Sehingga teman-teman tidak mudah diprovokasi dengan narasi mereka yang sengaja akan memecah belah PGRI,” kata Siwaji, Sabtu, 23 Mei 2026.
Menurutnya, narasi yang menyebut adanya dualisme PGRI tidak benar. Ia menegaskan, PGRI hanya satu di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi hasil Kongres ke-23 dengan dasar SKAU tertanggal 8 Maret 2024.
Ia menjelaskan, hingga saat ini SKAU 8 Maret 2024 tidak sedang digugat di pengadilan manapun, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“PGRI itu hanya satu. PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah hasil Kongres 23 dengan SKAU 8 Maret 2024. SKAU 8 Maret 2024 itu sampai hari ini tidak sedang digugat di peradilan manapun,” ujarnya.
Siwaji menerangkan, perkara yang telah inkrah di PTUN adalah sengketa nomor 659 yang mempersoalkan SKAU tertanggal 20 November 2023. Menurutnya, terbitnya SKAU tersebut membuat keputusan sebelumnya dari KLB pada 13 November 2023 tidak berlaku lagi.
Ia menyebut hal itu sesuai asas hukum *Lex Posterior Derogat Lex Prior*, yakni aturan yang baru mengesampingkan aturan yang lama.
“Ketika ada SKAU baru maka SKAU yang lama tidak berlaku. SKAU 20 November yang digugat itu sekarang sudah inkrah dan tidak bisa digugat lagi,” tuturnya.
Terkait gugatan yang saat ini masih berproses, Siwaji menilai perkara tersebut bukan menggugat SKAU, melainkan menggugat tindakan administratif Menteri atas penerimaan perubahan akta nomor 5 tanggal 7 Maret 2024.
“Objek sengketanya bukan SKAU. Yang digugat adalah tindakan Menteri menerima permohonan perubahan atas akta nomor 5 tanggal 7 Maret 2024 yang dianggap tidak benar menurut mereka,” ucapnya.
Ia menegaskan, SKAU 8 Maret 2024 tetap menjadi landasan hukum formal bagi operasional organisasi PGRI di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Bondowoso.
“Maka kita ini, SKAU 8 Maret tidak sedang digugat di peradilan manapun,” katanya menegaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....