Kasus Asusila di Media Sosial, Polisi Tangkap Dua Pelaku

  • 04 Mei 2026 11:47 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso — Dua orang tersangka dugaan tindak pidana asusila diamankan Satreskrim Polres Bondowoso setelah diduga menyiarkan konten asusila melalui siaran langsung aplikasi, Senin (20 April 2026) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Selasa (21 April 2026) dini hari, menyusul laporan masyarakat.

Satreskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengatakan, kedua tersangka yakni AH (25), warga Bondowoso, dan S (31), asal Muara Teweh, Banjarmasin.

Keduanya diduga memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi melalui platform siaran langsung yang kemudian dipromosikan lewat media sosial.

Kronologinya, S terlebih dahulu melakukan siaran langsung melalui akun media sosial nya. Dalam siaran itu, tersangka menawarkan konten vulgar kepada penonton dan mengarahkan mereka untuk berpindah ke aplikasi lain guna mengakses tayangan berbayar.

“Penonton yang tertarik diarahkan untuk mengirim pesan pribadi dan membayar sejumlah uang agar mendapatkan akses,” katanya.

Polisi menyebut, setelah penonton melakukan transfer ke rekening S, mereka diberikan akun untuk mengakses siaran lanjutan. Dalam siaran tersebut, kedua pelaku melakukan adegan asusila secara langsung. Untuk mengakses konten, penonton juga diminta melakukan top up koin aplikasi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan siaran bermuatan pornografi tersebut sebanyak tiga kali sepanjang April 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bondowoso. Petugas akhirnya mengamankan kedua pelaku di lokasi kontrakan yang digunakan sebagai tempat produksi dan siaran.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong pakaian transparan, satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam dan mengunggah konten, akun media sosial dan aplikasi yang dipakai, serta keping DVD berisi rekaman siaran langsung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....