Polisi Tetapkan Suami Bidan Meninggal sebagai Tersangka

  • 07 Jun 2026 18:02 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Polisi telah menetapkan Ahmad Rizki Hidayaturrahman (32) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang bidan bernama Murtafia Rafika Devi (34) yang merupakan istri tersangka.

Murtafia ditemukan tewas di saluran air (drainase) di Jalur Pantura Situbondo, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 19:30 Wib. Mayatnya dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr Abdoer Rahem.

"Per hari ini, pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Saat ini tersangka sudah berada di Polres Situbondo, sejak pukul 05:00 Wib tadi untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, Minggu, 7 Juni 2026.

AKP Selimat menjelaskan bahwa tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh istrinya sendiri dengan menggunakan batu yang dihujamkan ke kepala korban.

"Tersangka mengakui kalau telah membunuh istrinya menggunakan sebuah batu," tegas AKP Selimat.

Proses penyelidikan dan penyidikan saat ini dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Polisi juga menunggu hasil outopsi guna mengetahui penyebab kematian korban.

"Kami telah melakukan pemeriksaan saksi saksi dan mengumpulkan alat bukti salah satunya sebuah batu yang digunakan untuk melakukan pemukulan terhadap korban," ungkapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....