DBHCHT Lumajang Dukung Kebutuhan Produksi hingga Pascapanen Petani Tembakau

  • 17 Sep 2026 12:05 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID,Lumajang- Bagi petani tembakau, dukungan pada sektor pertanian tidak hanya dibutuhkan saat tanaman tumbuh di lahan. Kebutuhan juga berlanjut hingga hasil panen diolah. Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Kabupaten Lumajang pada 2026 memfasilitasi sarana produksi sekaligus peralatan pengolahan bagi kelompok tani tembakau.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang mengalokasikan Rp5,54 miliar untuk penyediaan sarana produksi dan peralatan pertanian bagi kelompok tani tembakau. Fasilitasi tersebut mencakup pupuk dan mesin rajang tembakau.

Kepala DKPP Kabupaten Lumajang Retno Wulan Andari menjelaskan, dukungan sarana produksi untuk komoditas tembakau terdiri atas 3.600 zak pupuk NPK dengan berat masing-masing 50 kilogram serta 1.900 botol pupuk organik cair (POC).

Pupuk tersebut menjadi bagian dari dukungan pada tahapan budidaya. Sementara setelah panen, kelompok tani juga mendapat dukungan berupa mesin rajang tembakau untuk menunjang proses pengolahan hasil di tingkat kelompok.

Dukungan dari pemerintah tersebut bersifat stimulan. Artinya, bantuan disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan jumlah kelompok penerima sehingga tidak seluruh kebutuhan masing-masing petani dapat dipenuhi.

“Misalnya petani butuh dua kuintal, namanya bantuan jadi mungkin dia akan dapat satu kuintal. Artinya disesuaikan anggarannya, disesuaikan kelompoknya,” jelas Retno, Kamis 17 September 2026..

Fasilitasi itu diberikan kepada banyak kelompok tani tembakau yang menjadi sasaran kegiatan. Retno menyebut jumlah penerimanya mencapai ratusan kelompok.

Pola stimulan tersebut membuat bantuan tidak diposisikan sebagai pengganti seluruh kebutuhan sarana produksi petani. Sebaliknya, dukungan diarahkan untuk membantu meringankan sebagian kebutuhan kelompok sesuai sasaran program.

Selain komoditas tembakau, DKPP Kabupaten Lumajang juga menyalurkan pupuk organik cair untuk mendukung komoditas pertanian lainnya pada 2026.

Untuk komoditas padi, POC dialokasikan kepada 219 kelompok tani dengan total 11.724 botol. Sedangkan untuk komoditas ubi jalar, fasilitasi diberikan kepada delapan kelompok tani dengan jumlah 600 botol.

Secara keseluruhan, terdapat 227 kelompok tani penerima fasilitasi POC untuk komoditas padi dan ubi jalar dengan total 12.324 botol.

Penyediaan sarana tersebut menunjukkan bahwa dukungan pertanian diarahkan berdasarkan komoditas dan tahapan kegiatan. Pupuk digunakan untuk menunjang budidaya, sementara mesin rajang membantu kelompok pada tahapan pengolahan hasil setelah panen.

Bagi petani tembakau, pola dukungan semacam ini memberi ruang untuk memenuhi sebagian kebutuhan produksi sekaligus memperkuat kegiatan pascapanen di tingkat kelompok.

Pemanfaatan DBHCHT tersebut diharapkan dapat membantu kelompok tani menjalankan kegiatan usaha taninya dengan dukungan sarana yang tersedia. Di sisi lain, penyaluran yang disesuaikan dengan sasaran dan kemampuan anggaran membuat fasilitasi dapat diarahkan kepada kelompok penerima sesuai ketentuan.

Melalui dukungan dari tahap budidaya hingga pengolahan hasil, Pemkab Lumajang mendorong agar pemanfaatan DBHCHT memberikan manfaat yang lebih dekat dengan kebutuhan petani serta mendukung keberlanjutan usaha tani masyarakat. (MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ard/An-m)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....