Belasan Kali Mencuri Uang, Pria di Bondowoso Dibekuk Polisi

  • 19 Agt 2026 18:12 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso - Seorang pria 22 tahun asal Kelurahan Nangkaan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso Jawa Timur mencuri berulang kali di rumah tetangganya yang membuka usaha toko peracangan.

Tak tanggung-tanggung pencuriannya dilakukan 14 kali, dengan kerugian hingga jutaan rupiah selama kurun waktu Maret-Agustus 2026.

Pelaku berinisial MSA ini melakukan aksi tersebut hanya dengan lompat pagar. Mengingat rumah korban dan pelaku yang hanya bersebelahan dengan pembatas tembok saja.

Menurut Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, pengakuan pelaku dari aksi-aksi pencurian uang itu digunakan untuk membeli POD Vapor dan liquidnya. Termasuk membayar judi online yang dilakukan pelaku.

"Dari pengakuannya pelaku melakukan aksi 14 kali di satu TKP," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Ditambahkan oleh Ps Kapolsek Kota Bondowoso, Iptu I Kadek Suartana, pihaknya berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu 3 jam setelah laporan dilayangkan oleh korban. Lebih-lebih aksi terakhir pelaku terekam CCTV yang dipasang di rumah korban.

Pemasangan CCTV ini juga dilakukan karena korban merasa resah. Kerap kehilangan uang di dalam laci samping TV di ruang keluarga.

"Ada CCTV yang merekam aksi pelaku," ujarnya.

Pengakuan dari pelaku dalam pemeriksaan, kata Kadek, nilai nominal uang yang dicuri beragam. Mulai dari Rp50 ribu, hingga Rp2.032.000.

Jika ditotal mencapai Rp 4.682.000 uang yang dicuri oleh pelaku.

"Totalnya Rp4 jutaan," terangnya.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Kota Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Adapun akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 477 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Hukuman penjara maksimal 7 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....