Polisi Amankan Pelaku Curat Gasak Uang Rp18 jut

  • 04 Agt 2026 20:05 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Polres Situbondo, Jawa Timur, mengamankan terduga pelaku pembobol rumah di Desa/Kecamatan Jangkar yang berhasil membawa kabur uang tunai Rp18 juta.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal mengaku, Tim Resmob mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah di Desa/Kecamatan Jangkar.

"Kami mengamankan seorang pria inisial HS (27), warga Kecamatan Banyuputih, yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Jangkar," ujar AKP Selimat Akmal, Selasa, 4 Agustus 2026.

Katanya, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob terhadap sejumlah kasus pencurian rumah di wilayah Kabupaten Situbondo.

"Pelaku berhasil kami identifikasi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Tim Resmob kemudian melakukan penangkapan di rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Kendit tanpa perlawanan," bebernya.

Kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial MFR yang kehilangan sejumlah barang berharga setelah rumahnya di Kampung Tengah, Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, dibobol pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 20.00 Wib.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga berkeliling mencari rumah yang kosong. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mengetuk pintu sambil mengucapkan salam beberapa kali untuk memastikan tidak ada penghuni di dalam rumah.

Setelah yakin rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk ke halaman, kemudian merusak pintu samping hingga terbuka. Pelaku selanjutnya menggasak sejumlah barang milik korban berupa tiga tabung LPG 3 kilogram, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sekitar Rp18 juta.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merek Tecno Spark 30 Pro, sebuah tas berisi alat yang diduga digunakan untuk beraksi, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai pelaku.

"Penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain yang memiliki pola serupa di wilayah Situbondo," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing," imbuhnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....