Polsek Rogojampi Tangkap Pelaku Pencurian Dana Rp45 Juta

  • 22 Jun 2026 09:38 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Banyuwangi - Unit Reskrim Polsek Rogojampi menangkap seorang pria berinisial KIY (50), warga Kecamatan Rogojampi, yang diduga mencuri dana milik seorang buruh harian lepas hingga mencapai Rp45,75 juta. Tersangka diduga memindahkan uang korban secara bertahap ke rekening pribadinya menggunakan akses layanan perbankan digital.

Kapolsek Rogojampi Kompol Imron mengatakan kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban berinisial J (44) melakukan pengecekan saldo rekening pada Kamis, 13 Februari 2026. Dari hasil pengecekan diketahui saldo rekening korban berkurang sebesar Rp45.750.000.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan KIY sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Imron, Sabtu, 20 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang memiliki keterbatasan dalam memahami layanan administrasi keuangan. Tersangka disebut mengetahui akses layanan perbankan digital korban setelah membantu mengurus penerbitan buku tabungan dan kartu ATM baru.

Setelah memperoleh username, password, dan PIN layanan perbankan digital, tersangka diduga melakukan transfer dana secara bertahap dari rekening korban ke rekening pribadinya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buku tabungan Bank BRI milik korban, satu unit telepon seluler, dan dokumen mutasi rekening yang digunakan dalam proses penyidikan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan kepolisian akan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan yang berpotensi menjadi korban tindak pidana.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar tidak mudah memberikan akses rekening, kartu ATM, maupun layanan perbankan digital kepada pihak lain,” tutur Rofiq.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....