Pencuri Brankas Uang di Wonosari Berhasil Ditangkap

  • 18 Agt 2026 16:48 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Kepolisian Resor Bondowoso mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial L dan C.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tersangka L diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan di dua tempat kejadian perkara (TKP).

Aksi pertama dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Wonosari. Dalam pencurian tersebut, pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp5 juta.

Sementara aksi kedua terjadi di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari. Pelaku mencuri sebuah brankas yang berisi uang tunai sekitar Rp150 juta, serta sejumlah dokumen dan surat berharga milik korban, termasuk BPKB.

"Yang kedua di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari, waktu itu mengambil brankas berisi Rp150 juta dengan beberapa surat-surat lainnya, ada BPKB dan surat-surat berharga lainnya," ujar Aryo, Selasa, 18 Agustus 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan kedua tersangka. L dan C kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

Kapolres menambahkan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aryo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bondowoso menekan tindak pidana pencurian yang belakangan terjadi di sejumlah wilayah. Kasus yang ditangani tidak hanya pencurian kendaraan bermotor, tetapi juga pembobolan rumah.

Menurutnya, jajaran Polres Bondowoso terus mengintensifkan langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum untuk menjaga keamanan masyarakat.

"Kami terus melakukan kegiatan-kegiatan baik itu pencegahan maupun penegakan hukum," katanya.

Selain mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama, kepolisian juga mengingatkan warga agar segera menghubungi polisi apabila membutuhkan bantuan.

Polres Bondowoso menyediakan layanan **Call Center 110** yang dapat digunakan masyarakat untuk meminta kehadiran maupun bantuan kepolisian selama 24 jam.

"Kami selalu sampaikan kepada masyarakat untuk tidak sungkan-sungkan apabila memerlukan kehadiran polisi, memerlukan bantuan polisi. Kapan pun, jam berapa pun, kami siap untuk melayani warga Bondowoso," ujar Aryo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....