Bertindak Asusila Terhadap Anak Tiri, Polisi Tangkap Warga Klabang
- 18 Agt 2026 12:40 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap anak sambungnya yang masih berusia 11 tahun.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tersangka berinisial HP (51) yang berprofesi sebagai penjaga sekokah diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap korban sejak sekitar Maret 2025 hingga Agustus 2026.
" Kejadian itu didapati oleh istri pelaku, kemudian istri melaporkan hal tersebut ke Polres Bondowoso," ujar Aryo saat konferensi pers, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut Kapolres, dugaan tindakan tersebut berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Kasus terungkap setelah ibu korban yang merupakan istri tersangka memergoki perbuatan tersebut.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dan mengamankan HP. Setelah dilakukan penyidikan, tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Aryo menegaskan, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3AKB Bondowoso, Hafidhatullaily, mengatakan kondisi korban saat ini masih dalam keadaan aman dan berada dalam pemantauan pihaknya.
"Kalau korban sementara ini masih aman dalam pantauan kami. Kalau ke depan masih membutuhkan pendampingan psikolog, kami siap dan kami tidak akan melepas," katanya.
Hafidhatullaily menyebut, pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan, termasuk apabila perkara tersebut nantinya memasuki proses persidangan.
Untuk aktivitas sehari-hari, korban disebut masih menjalani kegiatan secara normal. Namun, berdasarkan informasi dari orang tua, korban sedang dalam proses pemindahan sekolah sebagai salah satu upaya untuk membantu memutus trauma yang dialaminya.
Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum dan mendapatkan pendampingan konselor. Sementara untuk pendampingan psikolog, Dinsos P3AKB akan menjadwalkannya sebagai bagian dari pemulihan kondisi korban.
Tersangka yang diketahui bekerja sebagai penjaga sekolah honorer, disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan atau pencabulan.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya kaos putih lengan panjang bermotif tulisan, celana panjang warna cokelat muda, celana dalam warna hijau muda, bra warna hijau muda, kaos kerah lengan pendek kombinasi hijau dan abu-abu, serta satu buah sarung warna merah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....