Polisi Bondowoso Tangkap Pria Pelaku Kasus Asusila Sejak 2023
- 18 Agt 2026 12:30 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan asusila yang dilakukan seorang pria berinisial OA, warga Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Hal tersebut terungkap saat kepolisian menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres, Selasa, 18 Agustus 2026.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi mengatakan, dalam kasus tersebut polisi telah mengidentifikasi tiga korban. Satu korban merupakan orang dewasa, sedangkan dua korban lainnya masih di bawah umur.
Menurut Kapolres, kasus tersebut diduga telah berlangsung sejak 2023 di wilayah Kecamatan Sumber Wringin. Tersangka yang berusia 30 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta, diduga memanfaatkan relasi kekuasaan terhadap para korban yang merupakan pekerjanya.
Modus yang dilakukan tersangka, kata Aryo, yakni mengajak para korban mengonsumsi minuman keras jenis arak hingga dalam kondisi mabuk dan tidak sadarkan diri. Korban kemudian diduga dilucuti pakaiannya dan mengalami tindakan pelecehan seksual.
Aksi tersebut selanjutnya direkam menggunakan perangkat elektronik. Rekaman itu kemudian diduga dimanfaatkan tersangka untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya.
"Apabila korban tidak mau untuk yang berikutnya, akan disebarkan video atau dokumentasi tersebut," kata Aryo.
Ancaman tersebut diduga membuat para korban mengalami tekanan dan kejadian serupa berlangsung berulang kali. Hingga akhirnya, pada 2026, korban memberanikan diri melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan OA. Tersangka kini telah menjalani proses penyidikan dan ditahan di Mapolres Bondowoso.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah flash disk yang berisi rekaman video serta satu unit telepon seluler iPhone XR warna merah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3AKB Bondowoso, Hafidhatullaily, mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada korban yang masih di bawah umur.
Pendampingan dapat berupa layanan psikologis maupun bantuan untuk kebutuhan visum apabila diperlukan.
"Kalau yang di bawah umur membutuhkan pendampingan psikolog, kami siap. Untuk visum, mungkin nanti dibutuhkan, kami juga siap," ujarnya.
Hafidhatullaily menambahkan, upaya pencegahan juga perlu dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor dan sosialisasi hingga tingkat bawah, terutama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta mencegah kasus serupa kembali terjadi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....