Polres Bondowoso Tangkap Pelaku Penggandaan Uang

  • 14 Sep 2026 15:46 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso - Seorang warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kehilangan uang tunai Rp26 juta dan perhiasan emas seberat 65 gram akibat dugaan tindak pidana penggelapan dengan modus penggandaan uang. Polisi menangkap pelaku berinisial HS (46), seorang residivis kasus serupa, dan kini menahannya di Mako Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, korban tidak menaruh curiga kepada pelaku karena HS mampu meyakinkan korban bahwa dirinya dapat menggandakan uang dan perhiasan.

Korban kemudian menyerahkan uang tunai Rp26 juta beserta perhiasan emas seberat 65 gram kepada pelaku di sebuah rumah di kawasan Desa Tapen, Kecamatan Tapen, Bondowoso.

"Pelaku menjanjikan uang dan perhiasan tersebut bisa digandakan hingga menjadi Rp500 juta," ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo saat konferensi pers di Mako Polres Bondowoso, pada Senin 14 September 2026.

Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan korban, pelaku meminta seluruh uang dan emas tersebut dimasukkan ke dalam sebuah kardus. Kardus kemudian ditutup menggunakan kain putih dan korban diminta menunggu selama dua hari.

Namun, setelah waktu yang dijanjikan, uang dan perhiasan tersebut tidak kunjung bertambah. Korban juga menduga pelaku telah mengambil harta benda yang berada di dalam kardus tanpa sepengetahuannya.

Saat korban berupaya menghubungi pelaku, HS tidak memberikan jawaban. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bondowoso.

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan, uang dan emas milik korban diduga telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....