Polisi Amankan Residivis Curat

  • 03 Sep 2026 18:03 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Tim Macan Baluran, Satreskrim Polres Situbondo, menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni terduga pelaku dan terduga penadah handphone.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal mengatakan, terduga pelaku merupakan residivis dan sudah sekitar enam kali divonis bersalah karena melakukan aksi pencurian.

"Terduga pelaku ini sudah enam kali bolak balik melakukan tindakan pidana dan sudah keluar masuk penjara," ucap Kasat Reskrim Selimat Akmal, Kamis, 3 September 2026.

Pencurian dengan pemberatan itu terjadi di sebuah toko di Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Kasus itu terungkap saat Tim Macan Baluran Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap barang milik korban.

"Petugas berhasil mendeteksi salah satu handphone milik korban yang hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku di Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi," ujar AKP Selimat.

Dua orang yang diamankan yakni P (47), warga Kabupaten Bondowoso, yang diduga sebagai pelaku pencurian, dan S, warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, yang diduga sebagai penadah.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa telepon seluler tersebut diperoleh Sholehuddin dari Purnomo. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendeteksi keberadaan Purnomo di wilayah Tabanan, Bali.

“Dari hasil pengembangan, kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka lainnya di wilayah Tabanan, Bali. Tersangka kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan,” ungkap Selimat Akmal.

Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 10:00 Wib di toko milik Mawati Br Sinaga, Jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.

Saat itu, korban mendapat informasi dari saksi bahwa sejumlah barang di dalam toko telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati dua telepon seluler dan uang tunai Rp200 ribu telah raib.

Total kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp5,58 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Situbondo untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku P diduga masuk ke dalam toko dengan menaiki atap, kemudian merusak plafon untuk masuk ke dalam bangunan.

Setelah berada di dalam toko, pelaku mengambil dua telepon seluler dan uang tunai milik korban.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, satu unit telepon seluler OPPO Reno 11 Pro, serta dua kotak telepon seluler.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengembangan kasus lainnya.

Tersangka P diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah beraksi di sejumlah wilayah, yakni Bondowoso, Situbondo, Jember, dan Banyuwangi. Sementara Sholehuddin juga disebut pernah terlibat perkara pencurian kayu di wilayah Banyuwangi.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap perkara ini secara tuntas,” pungkas AKP Selimat.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Masyarakat juga dapat menggunakan Aplikasi Super App Polri untuk mendapatkan layanan kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur,” ungkap Selimat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....