Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Curanmor di Burnik
- 22 Agt 2026 16:05 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Kuliner Burnik City, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal mengatakan, Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo, mengamankan seorang pria inisial AS (31) di rumahnya di wilayah Desa Ardirejo, Kecamatan Panji.
"Yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Kalimantan, namun berhasil kami amankan di rumahnya pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 01:00 Wib," ujar Kasat Reskrim Selimat, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Kasus tersebut bermula saat sepeda motor Honda Vario bernomor polisi P 5936 FJ milik AF (36) diparkir di kawasan Burnik City. Saat itu, anak korban bersama teman-temannya sedang bermain dan mandi di sungai.
Sekitar 30 menit hingga satu jam kemudian, korban hendak mengambil sepeda motor tersebut. Namun, kendaraan sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Situbondo.
"Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengantongi bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang diduga digunakan tersangka saat beraksi," imbuh Kasat Reskrim Selimat.
Polisi selanjutnya mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka yang telah kembali dari Kalimantan. Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya.
“Pelaku mengaku mengambil sepeda motor dengan sasaran kendaraan yang kunci kontaknya masih menempel atau berada di dalam laci dasbor,” ujar Kasat Reskrim.
Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum dan kawasan wisata.
"Jangan sampai lupa mengambil kunci motor saat diparkir, karena akan mengundang orang berbuat jahat," ucap Kasat Reskrim.
Ia mengimbau masyarakat untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau menggunakan aplikasi Super App Polri jika melihat tindak pidana atau membutuhkan bantuan pihak kepolisian.
"Hubungi Call Center 110 atau gunakan aplikasi Super App Polri jika membutuhkan bantuan polisi, dan akan segera ditindaklanjuti," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....