Dua Pelaku Perampasan dan Curanmor Diamankan Polres Bondowoso
- 24 Jun 2026 12:40 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Polres Bondowoso mengungkap dua kasus kejahatan jalanan berupa perampasan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangkaian press release hasil ungkap kasus di Halaman Mapolres Bondowoso, Rabu (24/6/2026).
Kasus pertama adalah perampasan sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di jalan masuk Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan tersangka berinisial AS, warga Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang, berhasil ditangkap tak lama setelah laporan diterima polisi pada 9 Juni 2026.
Menurut Aryo, pelaku melakukan perampasan dengan cara mengancam korban menggunakan bambu dan melakukan pemukulan hingga korban ketakutan.
"Tersangka kemudian membawa lari sepeda motor korban. Kasus ini langsung ditindaklanjuti Satreskrim bersama Unit Resmob hingga pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya," ujarnya.
Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus curanmor lainnya dengan tersangka berinisial AS, warga Desa Suger Lor, Kecamatan Maesan. Laporan kasus tersebut diterima pada 1 Juni 2026.
Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir sepeda motor di halaman rumah dalam kondisi tidak terkunci dan kunci masih tergantung pada kendaraan.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, BPKB, dan satu lembar dokumen pajak kendaraan.
AKBP Aryo Dwi Wibowo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....