Polisi Ungkap Kasus Dugaan Asusila Anak
- 18 Sep 2026 20:30 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang pria beristri berusia 25 tahun terhadap anak perempuan berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal mengatakan, pria beristri yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak itu diamankan pada Minggu, 13 September 2026, di rumah pelaku sekitar pukul 02:10 Wib.
"Pelaku sudah kami periksa, dan kami tetapkan tersangka," ucap AKP Selimat, Jumat, 18 September 2026.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak ini terungkap saat orang tua korban memergoki tersangka yang akan masuk ke kamar korban melalui jendela. Orang tua korban langsung melaporkan peristiwa itu kepada Polisi.
"Orang tua korban memang sudah mengincar pelaku setelah anak perempuannya menceritakan perlakuan pelaku yang tidak senonoh kepada korban," bebernya.
Menurut pengakuan korban, tersangka yang merupakan tetangga korban itu melakukan perbuatan tidak senonoh dua kali dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.
"Tersangka mengancam korban akan menyebarkan video korban kepada publik jika melaporkan perbuatan tersangka terhadap korban," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 473 ayat 4 dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 5 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," imbuhnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....