Penipuan PMI Bondowoso, Empat Pria Jadi Korban

  • 18 Apr 2026 14:15 WIB
  •  Jember

RRI.CO ID, Bondowoso – Empat pria di Kabupaten Bondowoso menjadi korban penipuan saat hendak bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Brunei Darussalam. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai sopir dan pekerja tambak dengan gaji Rp15 juta per bulan oleh seorang pelaku berinisial MZB, warga Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada November 2025. Pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan foto dan video saat berada di Brunei Darussalam.

"Kejadiannya November 2025," jelas Wawan, Sabtu (18/4/2026).

Para korban kemudian diminta menyerahkan uang sebesar Rp7 juta untuk biaya pembuatan paspor, medical check-up, dan pemberangkatan. Karena tergiur, keempat korban memenuhi permintaan tersebut dan menyerahkan uang kepada pelaku.

Setelah pembayaran, korban diajak ke Surabaya untuk mengurus paspor. Namun sebelum menuju Kantor Imigrasi, mereka sempat dititipkan di sebuah tempat penampungan oleh pelaku.

Beberapa jam kemudian, korban diarahkan ke Kantor Imigrasi dan diminta mengaku bahwa pembuatan paspor tersebut untuk keperluan wisata ke Malaysia. Pelaku juga menjanjikan para korban akan diberangkatkan dalam waktu 27 hari setelah paspor selesai, dengan dijemput oleh atasannya dari Brunei.

"Para korban dijanjikan berangkat 27 hari setelah pembuatan paspor dengan cara dijemput oleh atasannya dari Brunei," terangnya.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, para korban tidak kunjung diberangkatkan. Merasa ditipu, mereka akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso.

Saat ini, pelaku telah diamankan polisi dan dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 4 tahun," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....