Polres Bondowoso Ungkap Sejumlah Kasus, Amankan DPO Residivis Pencurian
- 03 Jun 2026 16:28 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Polres Bondowoso mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terdiri dari empat kasus pencurian dengan pemberatan serta satu kasus penganiayaan berat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan residivis kasus pencurian dan terlibat sejumlah aksi kejahatan di Bondowoso maupun Probolinggo.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo saat press release di halaman Mapolres Bondowoso mengatakan, tersangka (SL), warga Bondowoso, telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bondowoso dan juga menjadi DPO Polres Probolinggo.
“Yang bersangkutan telah melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Bondowoso sebanyak tiga kali. Selain itu juga menjadi DPO Polres Probolinggo dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” ujar Aryo, Rabu 3 Juni 2026.
Ia menjelaskan, tiga kasus yang melibatkan SL antara lain pencurian dengan kekerasan pada 2021, pencurian kayu pada April 2026, serta pencurian dengan pemberatan pada Juli 2022. Sementara di wilayah Probolinggo, tersangka terlibat kasus pembobolan konter telepon genggam pada Agustus 2021.
Menurut Aryo, tersangka merupakan residivis yang berulang kali melakukan tindak pidana pencurian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dan surat pembelian emas.
Selain itu, Satreskrim Polres Bondowoso juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Juli 2024. Pelaku berinisial WI, warga Kecamatan Pujer, memanfaatkan kondisi rumah korban yang kosong saat ditinggal pemiliknya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga hasil kejahatan.
Kasus berikutnya adalah pencurian telepon genggam di rumah korban yang sedang kosong. Polisi berhasil mengungkap perkara tersebut kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
“Tadi pagi dilaporkan, kemudian pada sore harinya berhasil kami ungkap,” kata Aryo.
Tersangka dalam kasus tersebut adalah TI (48), perempuan asal Kelurahan Badean, Bondowoso. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit telepon genggam dan dua kotak ponsel.
Polres Bondowoso juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan IB alias AB, warga Kabupaten Jember yang berdomisili di Desa Suger Lor, Kecamatan Maesan, Bondowoso.
Kasus itu terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang kosong karena ditinggal ke luar kota. Dari aksi tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya sepatu, telepon genggam, BPKB, dan STNK.
Selain kasus pencurian, Polres Bondowoso turut mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres menjelaskan, pelaku dan korban saat kejadian sedang mengonsumsi minuman keras. Perselisihan dipicu karena korban mengucapkan kata-kata yang menyinggung orang tua pelaku.
“Pelaku tidak terima kemudian melakukan penganiayaan menggunakan celurit pada bagian kepala, badan, dan kaki korban,” ungkap Aryo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan medis. Polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB atau beberapa jam setelah kejadian berlangsung.
AKBP Aryo menegaskan, pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan komitmen Polres Bondowoso dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak kriminal di wilayah hukum setempat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....