Ngaku Karyawan Dealer, Pria di Lumajang Tipu Dua Pembeli Motor

  • 19 Agt 2026 18:32 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID Lumajang – Polres Lumajang mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial A S (44), warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Dua korban dalam kasus tersebut mengalami kerugian dengan total mencapai Rp53,5 juta.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan kasus tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Desa Penanggal dan Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Pelaku diduga menggunakan modus mengaku sebagai karyawan dealer untuk meyakinkan calon pembeli kendaraan.

“Kasus terjadi di dua lokasi berbeda, Desa Penanggal dan Desa Jarit, Kecamatan Candipuro,” ujar Suprapto, Rabu, 19 Agustus 2026.

Kasus pertama dialami NF (37), warga Desa Penanggal, pada 20 Juli 2026. Korban memesan sepeda motor Honda Stylo kepada A S dengan harga Rp28 juta setelah pelaku mengaku sebagai karyawan Dealer Karunia Sejahtera Motor.

NF telah membayar Rp14,5 juta secara tunai dan menyerahkan sepeda motor Honda Beat yang ditaksir senilai Rp13,5 juta. Pelaku kemudian menjanjikan sepeda motor Honda Stylo tersebut akan tersedia setelah masa inden selama tiga minggu.

Namun, setelah korban melakukan pengecekan ke dealer, kendaraan yang dipesan ternyata sudah tersedia tetapi bukan atas nama NF. Pihak dealer juga memastikan A S bukan karyawan resmi dan tidak pernah menerima pembayaran untuk pesanan tersebut.

Kasus kedua dialami AS (30) di Desa Jarit. Korban tertarik membeli Honda Stylo yang ditawarkan A S seharga Rp32 juta dan kemudian disepakati menjadi Rp30,5 juta setelah negosiasi.

Korban kemudian mentransfer uang muka Rp25,5 juta ke rekening bank milik A S pada 19 Februari 2026. Kendaraan diserahkan kepada korban, disusul STNK dan pelat nomor sekitar sebulan kemudian.

Namun, hingga lima bulan berjalan, BPKB kendaraan belum juga diserahkan kepada korban. Pelaku disebut terus memberikan janji terkait penyerahan dokumen tersebut.

Dari dua laporan tersebut, polisi menemukan kesamaan modus yang digunakan pelaku. A S diduga mengaku sebagai karyawan dealer untuk meyakinkan korban, menerima pembayaran kendaraan, tetapi uang tersebut tidak disetorkan kepada dealer dan proses pengurusan dokumen kendaraan tidak diselesaikan.

Polres Lumajang masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut. Atas perbuatannya, A S dijerat Pasal 486 juncto Pasal 127 atau Pasal 492 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Lumajang mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli kendaraan, terutama ketika transaksi dilakukan melalui pihak yang mengaku sebagai perantara atau karyawan dealer. Masyarakat disarankan melakukan transaksi langsung melalui dealer resmi dan memastikan setiap pembayaran dilengkapi bukti yang sah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....