Dikemas Vitamin Ternak, Polisi Bongkar Ribuan Butir Narkotika
- 15 Sep 2025 12:12 WIB
- Jember
KBRN, Bondowoso: Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) yang dikemas dalam kemasan Vitamin Ternak.
Dari operasi yang berlangsung sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025 tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka dan 241 ribu butir pil koplo serta sabu dengan berbagai barang bukti lainnya.
Dalam rilis resmi, setidaknya sembilan laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total lebih dari 100 ribu butir pil logo DMP dan Y, serta paket sabu dengan berat bervariasi mulai dari 0,25 gram hingga lebih dari 18 gram.
Kasus pertama terjadi pada 30 Agustus 2025 di Kecamatan Maesan. Seorang pria berinisial M.H. warga Kecamatan Tamanan, Bondowoso, ditangkap dengan barang bukti 100 ribu butir pil koplo logo DMP warna kuning, 1.000 butir pil logo Y warna putih, dua kardus, sebuah tas selempang, hingga sepeda motor. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Di hari yang sama, kasus kedua terungkap dengan tersangka D.H., warga Kecamatan Bondowoso. Ia kedapatan membawa dua paket sabu seberat 2,05 gram bersama sebuah sepeda motor Honda Scoopy.
Kasus serupa juga menjerat dua tersangka, M.A.M. dan M.H.M., warga Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, mereka diamankan dengan barang bukti mulai satu paket sabu 0,28 gram hingga sepeda motor Honda Beat.
Kemudian, pada 1 September 2025, tersangka E.S. warga Kecamatan Tamanan, Bondowoso, ditangkap karena memiliki 3 plastik klip sabu dengan total berat 4,88 gram.
Disusul sehari berikutnya, 2 September 2025, polisi meringkus tersangka A. warga Bondowoso dengan barang bukti satu bungkus kecil ganja seberat 2,53 gram.
| Baca juga: Polisi Situbondo Ringkus Komplotan Curas |
Pada 8 September 2025, tiga tersangka lainnya yakni M.F., F.M.H., dan F. A.W. warga Kecamatan Maesan dan Tenggarang. Dari tangan mereka, polisi menyita empat paket sabu seberat 0,17 dan 1,36 gram, alat hisap, serta tiga unit handphone.
Kasus terbaru terungkap pada 14 September 2025 di Kecamatan Bondowoso. Polisi menangkap tersangka F.P. warga Bondowoso dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,74 gram serta sepeda motor Honda CBR.
Terakhir, polisi menangkap M.A alias F, warga Kecamatan Grujugan yang kedapatan membawa paket sabu seberat 0,37 gram dan sejumlah barang bukti lainnya yang kini disita oleh polisi.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari desa hingga kota.
“Semua tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan akan dijerat sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Kesehatan. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat peredaran narkoba di Bondowoso,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Bondowoso berharap masyarakat lebih waspada dan ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....