Sidang Kasus Penimbunan 42 Ton BBM Digelar Perdana
- 14 Apr 2026 13:11 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Sidang perdana kasus dugaan penimbunan solar sebanyak 42 ton digelar perdana di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Selasa (14/4/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dihadiri oleh dua orang terdakwa yakni Agus Efendi (39) dan Ahmad Roni (28) warga Dusun Gudang, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki.
Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan satu orang atas nama Yanuar Kristian yang merupakan pemilik gudang atau pangkalan yang menjadi tempat penimbunan solar bersubsidi.
"Yanuar terlibat dalam kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi namun masih dalam pengejaran pihak kepolisian," ujar Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Suryani, saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan bahwa terdakwa satu atas nama Agus Efendi bertindak sebagai kepala gudang atau pangkalan. Sedangkan Ahmad Roni bertindak sebagai asisten.
Pada sidang lanjutan yang rencana akan digelar Selasa (21/4/2026) dengan agenda sidang pembuktian JPU mempersiapkan Dalam agenda itu, ada 13 orang saksi yang dipersiapkan, dari unsur masyarakat dan saksi ahli dari Kementerian ESDM.
Majelis Hakim yang diketuai Haris Suharman Lubis dan didampingi kedua anggota yakni Alto Antonio dan Made Astina, memprediksi sidang akan berlangsung hingga Juni 2026 dan dijadwalkan digelar setiap Selasa.
"Agenda putusan akan dilakukan antara tanggal 22 dan 23 Juni 2026," ujar Hakim Ketua, Haris Suharman Lubis.
Diinformasikan RRI sebelumnya, pada 26 Januari 2026, Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek dua titik lokasi penimbunan BBM solar subsidi di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, dan di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
Dari dua lokasi itu, polisi menyita 42 ton BBM solar subsidi yang dikemas ke dalam
27 kempu berukuran 1.000 liter dengan total solar 26.333 liter, dan 15 kempu berukuran 1.000 liter berisi solar 14.129 liter.
Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Bareskirm Polri ke Kejagung. Karena lokasi penggerebegannya di Situbondo, maka dilimpahkan ke Kejari Situbondo untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....