Kejari Bondowoso Limpahkan Dua Kasus Tipikor

  • 09 Apr 2026 14:40 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melimpahkan dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin, 6 April 2026. Dua kasus tersebut masing-masing terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang kini menunggu penetapan jadwal sidang.

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan pelimpahan berkas telah dilakukan dan diperkirakan persidangan akan segera digelar dalam waktu dekat. “Kemarin Senin sudah kami limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan minggu depan sudah ada penetapan jadwal sidang,” jelasnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menuturkan, setelah berkas perkara masuk ke pengadilan, fokus utama beralih pada pembuktian di persidangan. Termasuk di dalamnya pembuktian terkait besaran kerugian negara serta modus operandi yang digunakan oleh para tersangka.

Menurutnya, seluruh dokumen pendukung telah disiapkan secara matang oleh tim jaksa penuntut umum. “Mudah-mudahan pengadilan sependapat dengan kami, sehingga pembuktian dakwaan tidak menemui kendala,” ungkap Dzakiyul.

Dzakiyul menjelaskan, pelimpahan perkara baru dapat dilakukan setelah hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung. Selama proses penyidikan, kedua tersangka dalam masing-masing kasus disebut bersikap kooperatif.

“Ke duanya kooperatif,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengakui adanya peningkatan laporan pengaduan dugaan korupsi, khususnya di tingkat desa. Namun demikian, sesuai nota kesepahaman antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), pihak terlapor masih diberikan kesempatan selama dua bulan untuk mengembalikan kerugian negara.

Apabila perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, prosesnya harus mendapatkan izin dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Bahkan, Kejaksaan Agung RI menginstruksikan agar kasus-kasus desa diekspos dan dibedah bersama Kejati.

Saat ini, Kejari Bondowoso juga melakukan pendampingan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terhadap desa-desa yang kepala desanya pernah tersangkut perkara tipikor, khususnya dalam pengelolaan anggaran DD dan ADD.

“Jika kerugian negara dikembalikan, tentu tidak cukup alasan bagi kami untuk menaikkan kasusnya. Perlu dipahami, tidak semua kepala desa memiliki niat jahat (mens rea); ada pula yang karena ketidaktahuan administrasi,” tuturnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa, Kejari Bondowoso telah menetapkan mantan Kepala Desa Padasan berinisial FAD (31) sebagai tersangka pada 10 Desember 2025. Selain itu, bendahara desa berinisial R juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta penggunaan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, Kejari menetapkan LH, seorang ketua organisasi, sebagai tersangka pada 26 Januari 2026. Ia diduga menyalahgunakan dana hibah dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2024 senilai Rp 1,2 miliar yang semestinya digunakan untuk pengadaan seragam.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....