Sidang Korupsi Sosraperda, Jaksa Tuntut 6,5 Tahun Mantan Wakil Ketua DPRD Jember
- 03 Jul 2026 20:06 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember- Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2024–2029, Dedy Dwi Setiawan (DDS) resmi dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Tuntutan berat ini dibacakan dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Sekretariat DPRD Jember Tahun Anggaran 2023–2024 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat (03/07/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Dedy Dwi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda serta uang pengganti senilai Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan subsidiair 6 bulan kurungan jika tidak dibayar," ungkap Kajari Jember, Dr Yadyn SH.MH melalui keterangan tertulis kepada RRI, Jumat 3 Juli 2026.
Selain itu, Terdakwa DDS dituntut membayar uang pengganti senilai
Rp698.073.200. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
"Apabila nilai harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas Yadyn.
Dalam perkara korupsi itu, Tuntutan kepada terdakwa DDS diberikan berdasarkan dakwaan subsidiair, yakni melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU yang sama.
Selain Dedy, Kejari Jember juga membacakan tuntutan bagi empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. JPU juga membacakan tuntutan terhadap 4 terdakwa lain.
Terdakwa Yuanita Qomariyah dituntut dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 350.000.000,- subsidiair 110 hari dan uang pengganti Rp682.228.900 subsidiair 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan untuk Terdakwa Ansori dituntut dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp. 100.000.000 subsidiair 60 hari.
Terdakwa Rudy Andrianus dengan pidana 5 tahun dan Denda Rp. 200.000.000 subsidiair 110 hari.
Terdakwa lain Sugeng Raharjo dituntut pidana 6 tahun denda 250.000.000,00 Subsidiair 90 hari dengan membayar Uang pengganti : Rp.195.606.122,77,- dibulatkan Rp.195.606.200 sub 2 tahun dan 6 bulan.
Pihak Kejari Jember menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk komitmen serius institusi dalam mengawal penegakan hukum dan memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi di lingkungan DPRD Jember.
Proses persidangan selanjutnya direncanakan akan masuk pada agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....