Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Kasus PUPP

  • 16 Apr 2026 11:25 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Situbondo.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Iwan Darmawan memastikan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP tahun anggaran 2023-2024 terus berlanjut dan akan segera memasuki babak baru yakni penetapan tersangka.

"Penyidik tindak pidana khusus masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara, nanti kalau hasilnya sudah keluar, kami segera lakukan penetapan tersangka," ujar Iwan Darmawan, Kamis (16/4/2026).

Diinformasikan RRI sebelumnya, pada September 2025, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Situbondo menyita sebidang tanah hak guna bangunan seluas 175 meter persegi sekaligus bangunan rumah di Perumahan Villa Bukit Persada, Blok A-9, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Rumah yang disita oleh penyidik kejaksaan setempat itu adalah milik mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPP Kabupaten Situbondo inisial TT yang saat ini sudah mutasi ke Pemkab Bondowoso dan statusnya saat ini masih sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2023–2024.

Sejauh ini, penyidik Kejaksaan Situbondo telah memeriksa puluhan orang saksi dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka. Kasus yang bergulir sejak awal tahun 2025 itu belum juga ada penetapan tersangka.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....