Kejari Bondowoso Geledah Dua Lokasi Dugaan Korupsi Hibah

  • 26 Mei 2026 21:13 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Dua lokasi yang digeledah yakni Rumah/Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Al Mustaqimy di Kecamatan Maesan dan Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adi Harsanto, membenarkan adanya penggeledahan di dua lokasi tersebut.

“ Iya dua titik lokasi,” ungkapnya dikonfirmasi Selasa (26/5/2026).

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dian Purnama, menjelaskan perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso kepada organisasi dan lembaga pendidikan keagamaan tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022.

Menurutnya, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen hingga barang bukti elektronik.

“Iya ada dokumen juga,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Bondowoso hingga kini masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....