SPMB 2026 Hadirkan Sistem Lebih Adil, Pendaftaran Full Online hingga Penguatan Jal
- 09 Jun 2026 15:10 WIB
- Jember
RRI.CO.ID,Lumajang- Sistem penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Lumajang resmi mengalami perubahan pada tahun 2026. Jika sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kini mekanisme tersebut berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Perubahan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Talkshow JELITA (Jelajah Informasi dan Berita) yang digelar LPPL Radio Suara Lumajang, Selasa (9/6/2026), dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang.
Dalam kesempatan itu, Plt Kepala Bidang PAUD dan Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Agik Gamar Wijaya, menjelaskan bahwa SPMB dirancang untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi seluruh calon murid dalam memperoleh layanan pendidikan sesuai pilihan mereka.
Menurutnya, sistem baru ini juga bertujuan memperluas akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas melalui jalur afirmasi, sekaligus mendorong budaya berprestasi melalui jalur prestasi yang lebih terukur.
“SPMB hadir untuk memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh peserta didik agar memperoleh pendidikan yang diinginkan, sekaligus memperkuat akses bagi kelompok rentan dan mendorong semangat berprestasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan dan Kesiswaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Erik Tri Widianto, menyampaikan bahwa seluruh proses pendaftaran tahun ini dilakukan secara daring. Calon murid dan wali murid dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dari rumah maupun datang langsung ke sekolah tujuan untuk mendapatkan pendampingan dari panitia SPMB.
Digitalisasi layanan tersebut diharapkan mampu mempermudah proses pendaftaran sekaligus meningkatkan transparansi seleksi. Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat memilih empat jalur penerimaan, yakni jalur afirmasi, mutasi, prestasi akademik dan nonakademik, serta domisili.
“Sekolah-sekolah saat ini dituntut terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Dengan sistem yang semakin terbuka dan berbasis digital, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menentukan sekolah yang sesuai,” kata Erik.
Ia menambahkan, keberadaan berbagai jalur penerimaan tersebut menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang. Selama ini masih terdapat anggapan bahwa sekolah berkualitas hanya berada di kawasan perkotaan, sehingga diperlukan strategi untuk mendistribusikan potensi peserta didik secara lebih merata.
Untuk mendukung pemerataan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menerapkan pembagian empat rayon dalam penerimaan tingkat SMP. Rayon pertama meliputi Kecamatan Tempursari, Pronojiwo, Candipuro, Pasirian, dan Tempeh. Rayon kedua mencakup Kunir, Yosowilangun, Rowokangkung, Jatiroto, dan Tekung. Rayon ketiga meliputi Senduro, Pasrujambe, Padang, Sumbersuko, Lumajang dan sekitarnya, sedangkan rayon keempat mencakup Ranuyoso, Klakah, Randuagung, serta Kedungjajang.
Selain itu, jalur prestasi tahun ini dibagi menjadi dua kategori. Prestasi akademik dinilai berdasarkan nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA), sedangkan prestasi nonakademik berasal dari capaian kejuaraan mulai tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional. Masing-masing prestasi memiliki bobot penilaian yang telah ditetapkan sesuai jenjangnya.
Pada jalur afirmasi, pemerintah juga melakukan penyesuaian dengan membatasi radius domisili hingga empat kilometer. Kebijakan ini ditujukan agar manfaat jalur afirmasi benar-benar diterima oleh keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas yang berada di sekitar satuan pendidikan.
Di sisi lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang mengingatkan masyarakat untuk memastikan data kependudukan telah diperbarui sebelum proses pendaftaran berlangsung. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Slamet, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menerima sejumlah laporan terkait perubahan elemen data pada Kartu Keluarga (KK), termasuk persoalan masa terbit dokumen yang kerap disalahpahami masyarakat.
Fungsional Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lumajang, Nurul, menejelaskan perubahan elemen data dalam KK tidak hanya terjadi karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga. Pembaruan data pendidikan maupun data administrasi lainnya juga dapat menyebabkan dokumen dicetak ulang sehingga masyarakat perlu memastikan informasi yang tercantum selalu mutakhir.
Melalui penerapan SPMB 2026, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap akses pendidikan yang berkualitas dapat dinikmati secara lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah juga mengimbau orang tua untuk memahami setiap jalur penerimaan, memastikan kelengkapan data kependudukan, serta tidak lupa melakukan daftar ulang setelah dinyatakan diterima agar hak pendidikan anak dapat terpenuhi secara optimal. (Kominfo/Lmj-Imel/Bob)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....