Tiga SPPG Bondowoso Disuspensi dalam Evaluasi MBG

  • 14 Sep 2026 17:08 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso - Tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bondowoso disuspensi sementara dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dua SPPG dihentikan sementara karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sedangkan satu lainnya terkendala fasilitas.

Hal tersebut disampaikan Koordinator SPPG Perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Bondowoso, Mochammad Hasan Bazri, usai rapat koordinasi evaluasi program MBG di Wisma Wakil Bupati Bondowoso, pada Senin 14 September 2026.

Hasan mengatakan, tiga SPPG yang disuspensi tersebut berada di Kecamatan Tapen, Wonosari, dan Curahdami. Dua SPPG terkendala SLHS, sementara satu SPPG lainnya harus melakukan perbaikan fasilitas.

"Ya, ada tiga," kata Hasan saat dikonfirmasi awak media.

Ia menjelaskan, SPPG yang disuspensi karena persoalan SLHS dapat kembali menjalankan layanan setelah sertifikat tersebut diterbitkan. Sementara SPPG yang terkendala fasilitas harus menunggu proses pengajuan serta perbaikan fasilitas secara nyata di lapangan.

"Untuk SLHS, setelah SLHS keluar, langsung bisa dikebut. Untuk fasilitas, tunggu pengajuan dan perbaikan secara real di lapangan," ujarnya.

Hasan mengatakan, belum dapat memastikan berapa lama penghentian sementara terhadap ketiga SPPG tersebut berlangsung. Hal tersebut bergantung pada penyelesaian masing-masing persoalan yang menjadi dasar suspensi.

Selain membahas persoalan SPPG, rapat koordinasi juga membahas kontribusi program MBG terhadap perekonomian daerah. Pemerintah daerah mendorong agar pelaksanaan MBG tidak hanya memberikan manfaat kepada peserta didik, tetapi juga mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Hasan, terdapat sejumlah aktivitas dalam operasional MBG yang berpotensi menjadi sumber PAD, antara lain pemeriksaan laboratorium air dan pemeriksaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berkaitan dengan Dinas Lingkungan Hidup.

"MBG itu menggunakan lab air, yang itu tiga sampai enam bulan sekali, lab IPAL, air limbah itu juga dicek oleh DLH, dan juga ada PPG dan lain-lain seperti itu. Itu bisa bayar PAD," ungkapnya.

Sementara itu, terkait informasi mengenai penghentian layanan MBG di sejumlah sekolah secara nasional, Hasan menjelaskan bahwa mekanisme tersebut berkaitan dengan Surat Penetapan Sementara (SPS) dari pemerintah pusat.

Ia mengatakan, lembaga pendidikan yang belum tercantum dalam SPS pertama belum dapat menerima layanan MBG. Namun, sekolah tersebut tetap dapat diajukan kembali dan layanan dapat berjalan setelah SPS kedua diterbitkan.

" Sekolah-sekolah yang belum masuk tetap diajukan, setelah SPS kedua turun, maka tetap layanannya seperti biasa," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....